6 Agu 2010
Greenpeace dan Warsi Minta Hentikan Hancur Hutan Harimau
JAMBI - Greenfeace dan KKI Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi (KK Warsi) meminta pemerintah Indonesia, agar menghentikan aksi penghancuran hutan sebagai habitat Harimau Sumatera di kawasan Kabupaten Tebo oleh PT Tebo Multi Agro (TMA).
PT TMA merupakan pemasok dari perusahaan bubur kertas milik Asia Pulp and Paper (APP) dalam naungan Sinar Mas Group, membuka hutan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri pada bagian selatan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Kita meminta pemerintah Indonesia dengan segera melakukan langkah konkrit menghentikan aktivitas dilakukan PT TMA di kawasan hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, karena kawasan habitat berbagai flora dan fauna langka dan dilindungi", kata Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Jumat (6/8).
Menurut Zulfahmi, Hutan ini dinilai sangat berharga, mengingat sebagai perlindungan terakhir dari spesies yang terancam punah seperti Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, Macan tutul, tapir Asia, juga termasuk 660 jenis tanaman, 200 jenis burung, serta 60 mamaila. Daerah ini juga tempat tinggal bagi masyarakat adat Orang Rimba dan Suku Talang Mamak.
"Greenpeace berada di sini hari ini untuk mengekspos klaim palsu APP bahwa mereka hanya mengembangkan hutan terdegradasi dan lahan gundul. Ini adalah hutan berharga yang kaya keanekaragaman hayati, rumah cadangan karbon, dan merupakan rumah bagi Orang Rimba dan masyarakat Talang Mamak. Tidak seharusnya dihancurkan untuk kertas fotocopy dan kertas berkilap", ujarnya.
Lebih lanjiut dikemukakan, jika APP dan induk perusahaannya Sinar Mas, tidak hanya merusak komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi Indonesia dari deforestasi, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan mendorong spesies terancam punah seperti Harimau Sumatera menuju kepunahan.
Pekan lalu Greenpeace meluncurkan laporan investigasi terbaru dari operasi Sinar Mas, mengungkapkan bagaimana Sinar Mas terus melanggar komitmen sendiri untuk melindungi hutan dan lahan gambut. Peluncuran bukti foto baru, pemantauan udara dan analisis lapangan.
Greenpeace merincikan bagaimana kelompok Sinar Mas terus membabat hutan yang mengandung keanekaragaman hayati tak ternilai dan lahan gambut yang kaya karbon, walaupun janji-janji yang terus dibuat untuk menghentikan tindakan tersebut.
Robert Tambunan, salah seorangh petinggi KKI Warsi, mengatakan kegiatan APP di Bukit Tigapuluh juga mengancam kehidupan dari Orang Rimba, masyarakat adat yang tinggal di dalam hutan.
"Survey kami baru-baru ini menunjukkan bahwa saat ini sekitar 500 Orang Rimba tinggal di hutan Bukit Tigapuluh. Tapi sekarang mereka berada dalam bahaya karena hutan tempat mereka tinggal dan menjadi sumber penghidupan terus dihancurkan. Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat hutan kami, deforestasi harus segera berakhir", kata Robert.
Selain itu, Greenpeace juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memperluas moratorium (penghentian sementara) pembabatan hutan “konsesi baru untuk konversi hutan alam dan lahan gambut guna dijadikan perkebunan.
Langkah terbaik pemerintah harus menghentikan terhadap izin yang sudah ada yang berada di kawasan hutan. Semua lahan gambut juga harus dilindungi. Industri, pasar dan sektor keuangan harus mendukung ini dengan memastikan mereka tidak lagi terlibat dalam perusakan hutan dan lahan gambut.(SYAIPUL BAKHORI)
PT TMA merupakan pemasok dari perusahaan bubur kertas milik Asia Pulp and Paper (APP) dalam naungan Sinar Mas Group, membuka hutan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri pada bagian selatan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Kita meminta pemerintah Indonesia dengan segera melakukan langkah konkrit menghentikan aktivitas dilakukan PT TMA di kawasan hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, karena kawasan habitat berbagai flora dan fauna langka dan dilindungi", kata Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Jumat (6/8).
Menurut Zulfahmi, Hutan ini dinilai sangat berharga, mengingat sebagai perlindungan terakhir dari spesies yang terancam punah seperti Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, Macan tutul, tapir Asia, juga termasuk 660 jenis tanaman, 200 jenis burung, serta 60 mamaila. Daerah ini juga tempat tinggal bagi masyarakat adat Orang Rimba dan Suku Talang Mamak.
"Greenpeace berada di sini hari ini untuk mengekspos klaim palsu APP bahwa mereka hanya mengembangkan hutan terdegradasi dan lahan gundul. Ini adalah hutan berharga yang kaya keanekaragaman hayati, rumah cadangan karbon, dan merupakan rumah bagi Orang Rimba dan masyarakat Talang Mamak. Tidak seharusnya dihancurkan untuk kertas fotocopy dan kertas berkilap", ujarnya.
Lebih lanjiut dikemukakan, jika APP dan induk perusahaannya Sinar Mas, tidak hanya merusak komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi Indonesia dari deforestasi, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan mendorong spesies terancam punah seperti Harimau Sumatera menuju kepunahan.
Pekan lalu Greenpeace meluncurkan laporan investigasi terbaru dari operasi Sinar Mas, mengungkapkan bagaimana Sinar Mas terus melanggar komitmen sendiri untuk melindungi hutan dan lahan gambut. Peluncuran bukti foto baru, pemantauan udara dan analisis lapangan.
Greenpeace merincikan bagaimana kelompok Sinar Mas terus membabat hutan yang mengandung keanekaragaman hayati tak ternilai dan lahan gambut yang kaya karbon, walaupun janji-janji yang terus dibuat untuk menghentikan tindakan tersebut.
Robert Tambunan, salah seorangh petinggi KKI Warsi, mengatakan kegiatan APP di Bukit Tigapuluh juga mengancam kehidupan dari Orang Rimba, masyarakat adat yang tinggal di dalam hutan.
"Survey kami baru-baru ini menunjukkan bahwa saat ini sekitar 500 Orang Rimba tinggal di hutan Bukit Tigapuluh. Tapi sekarang mereka berada dalam bahaya karena hutan tempat mereka tinggal dan menjadi sumber penghidupan terus dihancurkan. Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat hutan kami, deforestasi harus segera berakhir", kata Robert.
Selain itu, Greenpeace juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memperluas moratorium (penghentian sementara) pembabatan hutan “konsesi baru untuk konversi hutan alam dan lahan gambut guna dijadikan perkebunan.
Langkah terbaik pemerintah harus menghentikan terhadap izin yang sudah ada yang berada di kawasan hutan. Semua lahan gambut juga harus dilindungi. Industri, pasar dan sektor keuangan harus mendukung ini dengan memastikan mereka tidak lagi terlibat dalam perusakan hutan dan lahan gambut.(SYAIPUL BAKHORI)
Warga Kembali Datangi Proyek Mal JTS
JAMBI – Perencanaan peresmian mal Jambi Town Square (Jamtos) bulan Agustus 2010 bakal dimundurkan, pasalnya warga setempat memprotes keras keberadaan mal tersebut. Lantaran rumah mereka kebanjiran jikalau turun hujan.
Puluhan warga terdiri dari kaum laki-laki, ibu dan anak-anak di Rt. 27 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Jambi, Jumat (06/8), menyambangi proyek pembangunan mal Jambi Town Square (Jamtos). Warga menuding proyek mal tersebut menjadi penyebab banjir.
Massa marah dan memaksa anggota dewan menutup mal yang menghalangi drainase. Berbagai orasi sampai sumpah serapah dilayangkan kaum hawa sambil memperlihatkan peralatan yang rusak akibat terendam air hujanm seperti kasur, kursi, meja belajar dan alat-alat sekolah.
Proyek itu sudah beberapa bulan berjalan. Namun, baru sekarang warga di tiga lorong belakang mal merasakan imbasnya. Hujan, yang baru beberapa jam, membuat rumah terendam hingga satu meter. Sebelumnya, kawasan itu tidak pernah kebanjiran.(RAS)
Sampai berita ini diturunkan warga setempat masih membentangi peralatan yang rusak dipintu masuk, aksi damai tersebut dijaga petugas Poltabes Jambi.
Selain itu, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan kerja di bangunan mal yang mengejar tahap penyelesaian di Jalan Kol Abunjani Simpang Empat Sipin, Senin (19/7) pukul 16.30 dan empat orang kritis dan satu orang lagi meninggal dunia akibat lift yang mereka pergunakan terhempas ke lantai dasar.
Dari kelima pekerja itu, satu orang akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya, sedang empat rekannya kini masih dirawat secara intensif di rumah sakit Mayang Medical Center (MMC). (rom, ari, dian)
Puluhan warga terdiri dari kaum laki-laki, ibu dan anak-anak di Rt. 27 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Jambi, Jumat (06/8), menyambangi proyek pembangunan mal Jambi Town Square (Jamtos). Warga menuding proyek mal tersebut menjadi penyebab banjir.
Massa marah dan memaksa anggota dewan menutup mal yang menghalangi drainase. Berbagai orasi sampai sumpah serapah dilayangkan kaum hawa sambil memperlihatkan peralatan yang rusak akibat terendam air hujanm seperti kasur, kursi, meja belajar dan alat-alat sekolah.
Proyek itu sudah beberapa bulan berjalan. Namun, baru sekarang warga di tiga lorong belakang mal merasakan imbasnya. Hujan, yang baru beberapa jam, membuat rumah terendam hingga satu meter. Sebelumnya, kawasan itu tidak pernah kebanjiran.(RAS)
Sampai berita ini diturunkan warga setempat masih membentangi peralatan yang rusak dipintu masuk, aksi damai tersebut dijaga petugas Poltabes Jambi.
Selain itu, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan kerja di bangunan mal yang mengejar tahap penyelesaian di Jalan Kol Abunjani Simpang Empat Sipin, Senin (19/7) pukul 16.30 dan empat orang kritis dan satu orang lagi meninggal dunia akibat lift yang mereka pergunakan terhempas ke lantai dasar.
Dari kelima pekerja itu, satu orang akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya, sedang empat rekannya kini masih dirawat secara intensif di rumah sakit Mayang Medical Center (MMC). (rom, ari, dian)
Polisi Panggil Pemilik dan Dirut PT DMP
JAMBI - Atas desakan Komisi III DPR RI, agar aparat kepolisian menuntaskan kasus PT Delimuda Perkasa (DMP), pihak Polisi Daerah Jambi langsung memanggil pemilik perusahaan Surya Darmadi dan Direktur Utama DMP Jufendiwan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kita telah mengirim surat panggilan untuk kedua kalinya terhadap Direktur Utama dan pemilik PT DMP untuk diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan besok, Kamis (5/8), akan diperiksa penyidik", kata Ajun Komisaris Besar Almansyah, juru bicara Polisi Daerah Jambi, kepada wartawan, Rabu (4/8).
Penyidik Polda Jambi mengenakan kedua tersangka tersebut melanggar pasal pasal 46 (1) atau (2) Undang-Undang RI nomor 18, tentang perkebunan.
Dua hari sebelumnya delapan orang anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Azis Syamsuddin, mendatangi Mapolda Jambi dan Kejaksaan Tinggi, meminta aparat penegak hukum di daerah ini segera menuntaskan kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dalam kesempatan bertemu dengan Kapolda Jambi Brigjend R Dadang Garhadi dan jajarannya, Senin lalu, meminta aparat kepolisian setempat segera menutup pabrik pengolahan buah kelapa sawit milik PT DMP ditutup atau diberi garis polisi.
Namun kenyataannya sekarang, himbauan itu belum sempat diindahkan oleh aparat.
Selain kedua orang tersebut, Polda Jambi sebelumnya memang sudah menetapkan seorang lagi tersangka, yakni atas nama Bijak Parangin-Angin, Manajer Pabrik PT DMP. Berkas yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Anggota Komisi III DPR RI meminta aparat Polisi Daerah (Polda) Jambi agar segera memasang garis polisi dan menutup pabrik pengolahan buah kelapa sawit milik PT Delimuda Perkasa (DMP), karena jelas-jelas tidak memiliki izin operasional.
"Kami meminta Polda Jambi segera menutup dan memasang garis polisi di lokasi pabrik DMP. Kami sangat kecewa sudah empat tahun perususahaan ini beroperasi tanpa izin, tapi tidak dilakukan penindakan", kata Trimedia Panjaitan, salah seorang anggota Komisi III DPR RI, saat pertemuan dengan Kapolda Jambi dan jajarannya di Mapolda Jambi, Senin lalu.
Anggota Komisi III menduga lambannya pengusutan kasus ini akibat adanya tekanan dari Kapori Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Staf khusus Presiden Sardan Marbun. "Kami sangat kecewa sekali dengan adanya cara penegakan hukum seperti ini", kata Ahmad Yani, salah seorang Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Bahkan Herman Heri, dalam kesempatan itu dengan tegas meminta agar Direktur Serse dan Kriminalitas Polda Jambi Komisaris Besar Dul Alim dicopot dari jabatannya, karena dianggap main-main dan tidak serius menangani kasus ini.
Dewan meminta jajaran Polda Jambi agar, segera menuntaskan dan melaporkan perkembangannya kepada pihak Komisi III sebelum 18 Agustus mendatang.
Keberadaan PT DMP sangat merugikan bagi negara dan daerah, karena diasumsikan juga telah mengemplang pajak mencapai Rp368,6 miliar lebih. Tidak itu saja, selama empat tahun beroperasi lebih lanjut dinilai Komisi III DPR RI menampung buah sawit dari warga secara ilegal.
Sementara itu Ketua Anggota Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin meminta jajaran Polda Jambi tidak hanya melakukan pengusutan secara hukum terhadap PT DMP, tapi juga terhadap perusahaan lain yang beroperasi di daerah ini, mengingat tidak menutup kemungkinan juga melakukan hal sama.
"Selama ini kita ketahui banyak para investor bak pahlawan menanamkan modalnya, tapi dibalik itu melakukan aksi perampokan terhadap negara", katanya.
Kapolda Jambi Brigjend R Dadang Garhadi, dalam kesempatan itu berjanji jika pihaknya akan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin. "Kami sejak awal serius melakukan pengusutan kasus DMP, tidak hanya masalah izin operasional, tapi juga dugaan pengemplangan pajak dan Amdal", ujar Kapolda.
Kapolda menyatakan siap untuk dilepas jabatannya jika dinilai main-main dalam pengusutan kasus ini. Dadang pun mengakui, jika pihaknya tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam mengusut kasus tersebut.
"Saya baru sebulan lebih sedikit menjabat Kapolda Jambi, tapi saya berjanji akan menuntaskan kasus ini sesuai date line ditetapkan anggota Komisi III DPR RI", kata Dadang.
Kasus ini bermula dengan adanya pengaduan dari anggota dewan Kabupaten Batanghari ke pihak Polisi Daerah Jambi beberapa waktu lalu, karena berdasarkan asumsi PT DMP yang memiliki pabrik pengolahan buah kelapa sawit di Desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, beroperasi tanpa izin sekitar empat tahun lalu, diduga telah mengamplang pajak sebesar Rp160 miliar.
"Berdasarkan pantauan kami PT DMP tidak pernah membayar pajak. Pada hal, kewajiban perusahaan ini untuk membayar pajak ke negara ditaksir Rp40 miliar per tahun, artinya selama empat tahun itu sudah Rp160 miliar tidak pernah disetor kepada negara", kata Ahmad Dailami, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
PT DMP mengelolah pabrik kelapa sawit berkafasitas 80 ton per jam sejak empat tahun lalu, setelah 15 Desember 2006, membeli pabrik tersebut dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).
Anehnya, perusahaan itu tidak memiliki kebun sendiri. Dalam pengoperasiannya sehari-hari perusahaan ini menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
"Ini saja sudah menyalahi aturan, karena setiap perusahaan membangun pabrik harus memiliki lahan kebun sendiri minimal 2.000 hektare", kata Abdul Fatta, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.
"Saya heran kok sudah beroperasi empat tahun tanpa izin pihak pemerintah daerah tidak melakukan tindakan. Ada apa ini", kata Fattah kepada wartawan, sembari bertanya.
PT DMP tidak memiliki izin pengoperasian pabrik, karena memang pemerintah daerah setempat tidak mau mengeluarkan izin operasional, mengingat perusahaan ini tidak memiliki kebun sendiri.
"Memang kami tidak mau memberikan izin operasional kepada PT DMP, karena alasan perusahaan tidak memiliki kabun sendiri sesuai dengan aturan", kata Erfan, Sekeretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi Tempo melalui telpon selulernya.
Dikatan Erfan, pihaknya tahun 2008 telah memerintahkan pabrik itu ditutup, tapi dibuka kembali.Pertimbangannya, karena banyak petani sawit hanya bisa menjual hasil panen mereka kepada PT DMP.
"Saya akui memamng perusahaan tidak ada memberi sepeser pun PAD ke pemerintah daerah, tapi saya pikir tidak jadi masalah mengingat kami lebih memikirkan nasib rakyat. Sebaiknya memang rakyat terpikirkan juga ada pemasukan PAD", ujarnya.
Hanya saja Erfan tidak bisa menjelaskan berapa jumlah rakyatnya yang bergentung hidup di perusahaan itu.
Masalah siapa yang salah, menurut Erfan, baik PT TLS pemilik pertama maupun PT DMP dua-duanya salah, karena kami tidak pernah diberi tahu akan adanya pengalihan tangan kepemilikan pabrik tersebut.(SYAIPUL BAKHORI)
"Kita telah mengirim surat panggilan untuk kedua kalinya terhadap Direktur Utama dan pemilik PT DMP untuk diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan besok, Kamis (5/8), akan diperiksa penyidik", kata Ajun Komisaris Besar Almansyah, juru bicara Polisi Daerah Jambi, kepada wartawan, Rabu (4/8).
Penyidik Polda Jambi mengenakan kedua tersangka tersebut melanggar pasal pasal 46 (1) atau (2) Undang-Undang RI nomor 18, tentang perkebunan.
Dua hari sebelumnya delapan orang anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Azis Syamsuddin, mendatangi Mapolda Jambi dan Kejaksaan Tinggi, meminta aparat penegak hukum di daerah ini segera menuntaskan kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dalam kesempatan bertemu dengan Kapolda Jambi Brigjend R Dadang Garhadi dan jajarannya, Senin lalu, meminta aparat kepolisian setempat segera menutup pabrik pengolahan buah kelapa sawit milik PT DMP ditutup atau diberi garis polisi.
Namun kenyataannya sekarang, himbauan itu belum sempat diindahkan oleh aparat.
Selain kedua orang tersebut, Polda Jambi sebelumnya memang sudah menetapkan seorang lagi tersangka, yakni atas nama Bijak Parangin-Angin, Manajer Pabrik PT DMP. Berkas yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Anggota Komisi III DPR RI meminta aparat Polisi Daerah (Polda) Jambi agar segera memasang garis polisi dan menutup pabrik pengolahan buah kelapa sawit milik PT Delimuda Perkasa (DMP), karena jelas-jelas tidak memiliki izin operasional.
"Kami meminta Polda Jambi segera menutup dan memasang garis polisi di lokasi pabrik DMP. Kami sangat kecewa sudah empat tahun perususahaan ini beroperasi tanpa izin, tapi tidak dilakukan penindakan", kata Trimedia Panjaitan, salah seorang anggota Komisi III DPR RI, saat pertemuan dengan Kapolda Jambi dan jajarannya di Mapolda Jambi, Senin lalu.
Anggota Komisi III menduga lambannya pengusutan kasus ini akibat adanya tekanan dari Kapori Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Staf khusus Presiden Sardan Marbun. "Kami sangat kecewa sekali dengan adanya cara penegakan hukum seperti ini", kata Ahmad Yani, salah seorang Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Bahkan Herman Heri, dalam kesempatan itu dengan tegas meminta agar Direktur Serse dan Kriminalitas Polda Jambi Komisaris Besar Dul Alim dicopot dari jabatannya, karena dianggap main-main dan tidak serius menangani kasus ini.
Dewan meminta jajaran Polda Jambi agar, segera menuntaskan dan melaporkan perkembangannya kepada pihak Komisi III sebelum 18 Agustus mendatang.
Keberadaan PT DMP sangat merugikan bagi negara dan daerah, karena diasumsikan juga telah mengemplang pajak mencapai Rp368,6 miliar lebih. Tidak itu saja, selama empat tahun beroperasi lebih lanjut dinilai Komisi III DPR RI menampung buah sawit dari warga secara ilegal.
Sementara itu Ketua Anggota Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin meminta jajaran Polda Jambi tidak hanya melakukan pengusutan secara hukum terhadap PT DMP, tapi juga terhadap perusahaan lain yang beroperasi di daerah ini, mengingat tidak menutup kemungkinan juga melakukan hal sama.
"Selama ini kita ketahui banyak para investor bak pahlawan menanamkan modalnya, tapi dibalik itu melakukan aksi perampokan terhadap negara", katanya.
Kapolda Jambi Brigjend R Dadang Garhadi, dalam kesempatan itu berjanji jika pihaknya akan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin. "Kami sejak awal serius melakukan pengusutan kasus DMP, tidak hanya masalah izin operasional, tapi juga dugaan pengemplangan pajak dan Amdal", ujar Kapolda.
Kapolda menyatakan siap untuk dilepas jabatannya jika dinilai main-main dalam pengusutan kasus ini. Dadang pun mengakui, jika pihaknya tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam mengusut kasus tersebut.
"Saya baru sebulan lebih sedikit menjabat Kapolda Jambi, tapi saya berjanji akan menuntaskan kasus ini sesuai date line ditetapkan anggota Komisi III DPR RI", kata Dadang.
Kasus ini bermula dengan adanya pengaduan dari anggota dewan Kabupaten Batanghari ke pihak Polisi Daerah Jambi beberapa waktu lalu, karena berdasarkan asumsi PT DMP yang memiliki pabrik pengolahan buah kelapa sawit di Desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, beroperasi tanpa izin sekitar empat tahun lalu, diduga telah mengamplang pajak sebesar Rp160 miliar.
"Berdasarkan pantauan kami PT DMP tidak pernah membayar pajak. Pada hal, kewajiban perusahaan ini untuk membayar pajak ke negara ditaksir Rp40 miliar per tahun, artinya selama empat tahun itu sudah Rp160 miliar tidak pernah disetor kepada negara", kata Ahmad Dailami, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
PT DMP mengelolah pabrik kelapa sawit berkafasitas 80 ton per jam sejak empat tahun lalu, setelah 15 Desember 2006, membeli pabrik tersebut dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).
Anehnya, perusahaan itu tidak memiliki kebun sendiri. Dalam pengoperasiannya sehari-hari perusahaan ini menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
"Ini saja sudah menyalahi aturan, karena setiap perusahaan membangun pabrik harus memiliki lahan kebun sendiri minimal 2.000 hektare", kata Abdul Fatta, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.
"Saya heran kok sudah beroperasi empat tahun tanpa izin pihak pemerintah daerah tidak melakukan tindakan. Ada apa ini", kata Fattah kepada wartawan, sembari bertanya.
PT DMP tidak memiliki izin pengoperasian pabrik, karena memang pemerintah daerah setempat tidak mau mengeluarkan izin operasional, mengingat perusahaan ini tidak memiliki kebun sendiri.
"Memang kami tidak mau memberikan izin operasional kepada PT DMP, karena alasan perusahaan tidak memiliki kabun sendiri sesuai dengan aturan", kata Erfan, Sekeretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi Tempo melalui telpon selulernya.
Dikatan Erfan, pihaknya tahun 2008 telah memerintahkan pabrik itu ditutup, tapi dibuka kembali.Pertimbangannya, karena banyak petani sawit hanya bisa menjual hasil panen mereka kepada PT DMP.
"Saya akui memamng perusahaan tidak ada memberi sepeser pun PAD ke pemerintah daerah, tapi saya pikir tidak jadi masalah mengingat kami lebih memikirkan nasib rakyat. Sebaiknya memang rakyat terpikirkan juga ada pemasukan PAD", ujarnya.
Hanya saja Erfan tidak bisa menjelaskan berapa jumlah rakyatnya yang bergentung hidup di perusahaan itu.
Masalah siapa yang salah, menurut Erfan, baik PT TLS pemilik pertama maupun PT DMP dua-duanya salah, karena kami tidak pernah diberi tahu akan adanya pengalihan tangan kepemilikan pabrik tersebut.(SYAIPUL BAKHORI)
5 Agu 2010
Razia PSK Diwarnai Kejar-Kejaran
JAMBI - Isak tangis dan kejar-kajaran antara Pekerja Sek Komersial (PSK) dan Waria dengan petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mewarnai razia penyakit masyarakat (PEKAT) di beberapa kawasan dalam Kota Jambi.
Menjelang bulan Ramadhan 1431H, razia penyakit masyarakat yang digelar petugas petugas gabungan dari Satpol PP Kota Jambi, Polisi, Denpom dan Sinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi kembali menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT).
Razia kali ini digelar khusus bagi para PSK dan Waria yang masih suka berkeliaran dijalanan pada malam hari, beberapa PSK yang tertangkap tampak menangis dan menolak untuk dibawa petugas dengan berbagai alasan.
Namun petugas tak menggubrisnya dan tetap membawa mereka masuk ke dalam mobil truck Satpol PP, bahkan seorang anak kecil yang ibunya tertangkap petugas pun turut dibawa petugas agar tak menangis.
Di tempat lain, seperti di kawasan Putra Retno petugas bahkan terlibat aksi kejar-kejaran dengan beberapa orang waria yang tengah asik berpacaran, waria yang berhasil ditangkap kemudian digeledah petugas dan diangkut ke dalam mobil.
Ada beberapa PSK lainnya yang berhasil terjaring bahkan dengan terang-terangan melawan petugas dan mengancam para wartawan yang meliput karena merasa malu.
Semua yang terjaring dalam razia pekat akhirnya dibawa petugas ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsostek) Kota Jambi untuk didata.
Hingga pukul tiga dini hari, petugas berhasil menjaring belasan orang, diantaranya 9 orang PSK, 3 waria dan 4 lelaki hidung belang.
Menurut Kakan Satpol PP Kota jambi, Sabriyanto, “Pelaksanakan razia pekat ini akan terus dilakukan selama bulan puasa nanti untuk menjaga ke khusyukkan umat muslim menjalankan ibadah puasa.”
Selain menjaga kesucian bulan Ramadhan, razia ini juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) No. 47 tahun 2004 tentang ketertiban di muka umum (team)
Menjelang bulan Ramadhan 1431H, razia penyakit masyarakat yang digelar petugas petugas gabungan dari Satpol PP Kota Jambi, Polisi, Denpom dan Sinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi kembali menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT).
Razia kali ini digelar khusus bagi para PSK dan Waria yang masih suka berkeliaran dijalanan pada malam hari, beberapa PSK yang tertangkap tampak menangis dan menolak untuk dibawa petugas dengan berbagai alasan.
Namun petugas tak menggubrisnya dan tetap membawa mereka masuk ke dalam mobil truck Satpol PP, bahkan seorang anak kecil yang ibunya tertangkap petugas pun turut dibawa petugas agar tak menangis.
Di tempat lain, seperti di kawasan Putra Retno petugas bahkan terlibat aksi kejar-kejaran dengan beberapa orang waria yang tengah asik berpacaran, waria yang berhasil ditangkap kemudian digeledah petugas dan diangkut ke dalam mobil.
Ada beberapa PSK lainnya yang berhasil terjaring bahkan dengan terang-terangan melawan petugas dan mengancam para wartawan yang meliput karena merasa malu.
Semua yang terjaring dalam razia pekat akhirnya dibawa petugas ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsostek) Kota Jambi untuk didata.
Hingga pukul tiga dini hari, petugas berhasil menjaring belasan orang, diantaranya 9 orang PSK, 3 waria dan 4 lelaki hidung belang.
Menurut Kakan Satpol PP Kota jambi, Sabriyanto, “Pelaksanakan razia pekat ini akan terus dilakukan selama bulan puasa nanti untuk menjaga ke khusyukkan umat muslim menjalankan ibadah puasa.”
Selain menjaga kesucian bulan Ramadhan, razia ini juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) No. 47 tahun 2004 tentang ketertiban di muka umum (team)
4 Agu 2010
Balada Seorang Dalang Potehi
HIDUP yang dia jalani bukan jalan mulus, atau jalan yang penuh pepohonan rindang. Namun, dengan teladan dan semangat pantang mundur yang diwariskan ayahnya, dia menjalani hidup ini dengan tabah, penuh optimisme, dan tanpa keluh-kesah. Begitulah perjalanan hidup Thio Tiong Gie, seorang dalang wayang Potehi di Semarang, yang namanya dikenal di pelbagai kota di Indonesia.
Pada awal berkiprah sebagai dalang wayang Potehi, motivasi Thio Tiong Gie yang ketika itu berusia 25 tahun, adalah mencari penghasilan untuk membantu meringankan beban ekonomi kedua orangtuanya yang harus menafkahi 10 orang anak. Pada zaman pemerintahan Orde Baru, etnis Tionghoa dilarang mengekspresikan budaya leluhurnya. Kesenian wayang Potehi pun ikut dipasung. Akibatnya, Thio Tiong Gie terpaksa berganti profesi dari dalang wayang Potehi menjadi pedagang besi rongsokan. Dia banyak belajar dari sejumlah pedagang besi rongsokan di kota Tegal. Bisnis besi rongsokan ini, ternyata, berhasil meningkatkan taraf hidup keluarganya, sehingga akhirnya bisa membuka bengkel besi dan las di Gang Lombok, Semarang.
Namun, sejak era reformasi bergulir, warga Tionghoa diperbolehkan kembali mengekspresikan budaya leluhurnya. Thio Tiong Gie yang saat itu sudah cukup berjaya dengan bengkel besi dan las, segera kembali menekuni profesinya sebagai dalang wayang Potehi. Usaha bengkel besi dan las miliknya diteruskan oleh anaknya. “Saya sudah terlanjur cinta pada kesenian wayang Potehi,” kata Thio Tiong Gie dengan nada suara yang berat dan keras, ketika dibincangi China Town di rumahnya, beberapa waktu silam. Pria yang kini berusia 77 tahun ini menempati sebuah rumah sederhana di Kampung Pesantren, Jalan Petudungan, Semarang.
Mengungsi ke Semarang
Ayah tujuh anak, engkong 23 cucu, dan kongco satu ini mengungkapkan, ayahnya adalah seorang pengusaha kain yang kaya-raya di Demak, Jawa Tengah. Namun, hidup yang mapan itu ternyata tidak abadi. Kemapanan ekonomi orangtuanya rontok bersamaan dengan meletusnya peristiwa huru-hara yang dikenal sebagai “Geger Demak” pada tahun 1942.
Saat itu, toko milik orangtuanya habis dirampok oleh perusuh. Bahkan, keluarga kedua orangtuanya bersama dengan keluarga-keluarga lainnya disekap di dalam penjara yang berada di pinggir alun-alun. Beberapa bulan kemudian, tentara Jepang memasuki kota Demak. Saat itulah para tahanan, termasuk kedua orangtuanya, dibebaskan. Sekeluar dari penjara, keluarga orangtuanya mengungsi ke kota Semarang dengan berbekal seadanya. Di Semarang, selama setahun mereka ditampung oleh seorang teman ayahnya di Jalan Wotgandul Dalam, sebelum kemudian pindah ke sebuah rumah sederhana di Kampung Pesantren.
Di Semarang, ayahnya berusaha menghidupi keluarga dengan jual-beli barang-barang rongsokan keliling kota. “Selama 5 tahun papa saya berkeliling menjual barang-barang bekas sampai kulitnya dari putih menjadi hitam kena sinar matahari,” kata Thio Tiong Gie mengisahkan perjuangan orangtuanya menghidupi keluarga.
Thio Tiong Gie sendiri membantu dengan usaha jual-beli kertas bekas dari koran sampai majalah. Suatu hari, dalam tumpukan koran-koran bekas yang dibelinya, dia menemukan sebuah buku cerita lama dalam bahasa Mandarin dengan judul Chu Hun Tay Chu Chao Kok (Putera Mahkota Chu Hun Melarikan Diri). Kisah yang diceritakan dalam buku ini terjadi pada masa Dinasti Song Tiauw (Sung Cauw). Buku tersebut sangat menarik hatinya. Dia membacanya berulang kali sampai dia hapal di luar kepala mengenai seluruh jalan cerita, termasuk dialog-dialog yang diucapkan tokoh-tokoh dalam cerita tersebut.
Suatu hari pada tahun 1958, ketika Thio Tiong Gie sedang asyik membaca buku Chu Hun Tay Chu Chao Kok”, seorang teman ayahnya bernama Oei Sing Twie berkunjung ke rumahnya. “Kamu bisa baca buku itu?” tanya Oei Sing Twie dengan nada heran. “Bisa,” jawab Thio Tiong Gie tegas sambil memberi contoh. Dia membacanya dengan betul dan suara keras.
“Wah, kalau begitu, kamu bisa,” kata sang tamu sambil manggut-manggut dengan tersenyum puas.
“Bisa apa?” sergah Thio Tiong Gie dengan heran.
“Kamu bisa jadi cho sai hu (dalang wayang Potehi),” jawab sang tamu, yang ternyata pemilik tiga perangkat wayang Potehi dan pencari order pertunjukan wayang Potehi dari satu kota ke kota lain di Pulau Jawa.
Kemudian, tamu tersebut memberi petunjuk-petunjuk bagaimana memainkan wayang Potehi. Boneka-boneka wayang Potehi tersebut digerakkan dengan menggunakan kelima jari tangan. Sekalipun belum pernah memainkan boneka Potehi, Thio Tiong Gie dinilai oleh sang tamu cukup luwes memainkan boneka tersebut dengan jari-jari kedua tangannya.
Beberapa pekan kemudian, ketika ada permintaan pertunjukan wayang Potehi di kota Cianjur, Jawa Barat, Thio Tiong Gie diminta menjadi dalangnya. Sekitar 10 hari sebelum tiba hari pertunjukan, Thio Tiong Gie dipinjamkan dua buah boneka Potehi untuk latihan agar lebih luwes. “Pertunjukan di Cianjur merupakan pentas pertama saya sebagai dalang wayang Potehi. Pada waktu itu, saya berumur 25 tahun,” kata Thio Tiong Gie mengenang debutnya sebagai dalang wayang Potehi. Dalam pementasan pertama itu, Thio Tiong Gie memainkan cerita dari buku Chu Hun Tay Chu Chao Kok. Dalam pementasan pertama itu, dia belum begitu gesit memainkan boneka-bonek Potehi. Tapi, dia merasa terhibur menyaksikan penonton tampak puas dengan pertunjukannya itu.
Pentas kedua berlangsung di kota Welahan, Jawa Tengah. Kemudian, dia diundang ke kota Surabaya oleh Tan Ang An, yang ternyata seorang dalang senior wayang Potehi yang kondang di Jawa Timur. “Saya diminta menggantikan beliau main di Blitar selama satu minggu, karena beliau sendiri pada waktu yang bersamaan akan main di kota lain,” ungkap Thio Tiong Gie menceritakan awal pertemuannya dengan sang dalang senior yang kondang itu.
Selesai bertugas di Blitar, Tan Ang An memberikan 10 buku cerita dalam bahasa Tionghoa, yang merupakan cerita pakem untuk pertunjukan wayang Potehi kepada Thio Tiong Gie. “Sejak dapat buku-buku tersebut, barulah saya bisa memainkan cerita-cerita Sie Jin Kui, dan lain-lain,” kata Thio Tiong Gie, yang merasa bersyukur dengan pemberian buku-buku tersebut, yang sampai sekarang menjadi buku pakem dalam memainkan kisah-kisah menarik pada setiap kali dia mementaskan wayang Potehi di berbagai kota.
Sekarang, di usia yang sudah 77 tahun, Thio Tiong Gie menyadari bahwa bagaimanapun besar cintanya pada kesenian wayang Potehi, dia tidak bisa melestarikan kesenian ini tanpa ada generasi muda yang meneruskannya. “Saya prihatin, sampai sekarang belum mendapatkan penerus saya untuk menjaga kelestarian wayang Potehi,” katanya. Anak-anak dan cucu-cucunya sendiri tidak ada yang berminat menjadi dalang wayang Potehi. Di antara pembaca China Town, mungkin ada yang berminat menggeluti kesenian wayang Potehi? Semoga. (s.n. wargatjie)
Pada awal berkiprah sebagai dalang wayang Potehi, motivasi Thio Tiong Gie yang ketika itu berusia 25 tahun, adalah mencari penghasilan untuk membantu meringankan beban ekonomi kedua orangtuanya yang harus menafkahi 10 orang anak. Pada zaman pemerintahan Orde Baru, etnis Tionghoa dilarang mengekspresikan budaya leluhurnya. Kesenian wayang Potehi pun ikut dipasung. Akibatnya, Thio Tiong Gie terpaksa berganti profesi dari dalang wayang Potehi menjadi pedagang besi rongsokan. Dia banyak belajar dari sejumlah pedagang besi rongsokan di kota Tegal. Bisnis besi rongsokan ini, ternyata, berhasil meningkatkan taraf hidup keluarganya, sehingga akhirnya bisa membuka bengkel besi dan las di Gang Lombok, Semarang.
Namun, sejak era reformasi bergulir, warga Tionghoa diperbolehkan kembali mengekspresikan budaya leluhurnya. Thio Tiong Gie yang saat itu sudah cukup berjaya dengan bengkel besi dan las, segera kembali menekuni profesinya sebagai dalang wayang Potehi. Usaha bengkel besi dan las miliknya diteruskan oleh anaknya. “Saya sudah terlanjur cinta pada kesenian wayang Potehi,” kata Thio Tiong Gie dengan nada suara yang berat dan keras, ketika dibincangi China Town di rumahnya, beberapa waktu silam. Pria yang kini berusia 77 tahun ini menempati sebuah rumah sederhana di Kampung Pesantren, Jalan Petudungan, Semarang.
Mengungsi ke Semarang
Ayah tujuh anak, engkong 23 cucu, dan kongco satu ini mengungkapkan, ayahnya adalah seorang pengusaha kain yang kaya-raya di Demak, Jawa Tengah. Namun, hidup yang mapan itu ternyata tidak abadi. Kemapanan ekonomi orangtuanya rontok bersamaan dengan meletusnya peristiwa huru-hara yang dikenal sebagai “Geger Demak” pada tahun 1942.
Saat itu, toko milik orangtuanya habis dirampok oleh perusuh. Bahkan, keluarga kedua orangtuanya bersama dengan keluarga-keluarga lainnya disekap di dalam penjara yang berada di pinggir alun-alun. Beberapa bulan kemudian, tentara Jepang memasuki kota Demak. Saat itulah para tahanan, termasuk kedua orangtuanya, dibebaskan. Sekeluar dari penjara, keluarga orangtuanya mengungsi ke kota Semarang dengan berbekal seadanya. Di Semarang, selama setahun mereka ditampung oleh seorang teman ayahnya di Jalan Wotgandul Dalam, sebelum kemudian pindah ke sebuah rumah sederhana di Kampung Pesantren.
Di Semarang, ayahnya berusaha menghidupi keluarga dengan jual-beli barang-barang rongsokan keliling kota. “Selama 5 tahun papa saya berkeliling menjual barang-barang bekas sampai kulitnya dari putih menjadi hitam kena sinar matahari,” kata Thio Tiong Gie mengisahkan perjuangan orangtuanya menghidupi keluarga.
Thio Tiong Gie sendiri membantu dengan usaha jual-beli kertas bekas dari koran sampai majalah. Suatu hari, dalam tumpukan koran-koran bekas yang dibelinya, dia menemukan sebuah buku cerita lama dalam bahasa Mandarin dengan judul Chu Hun Tay Chu Chao Kok (Putera Mahkota Chu Hun Melarikan Diri). Kisah yang diceritakan dalam buku ini terjadi pada masa Dinasti Song Tiauw (Sung Cauw). Buku tersebut sangat menarik hatinya. Dia membacanya berulang kali sampai dia hapal di luar kepala mengenai seluruh jalan cerita, termasuk dialog-dialog yang diucapkan tokoh-tokoh dalam cerita tersebut.
Suatu hari pada tahun 1958, ketika Thio Tiong Gie sedang asyik membaca buku Chu Hun Tay Chu Chao Kok”, seorang teman ayahnya bernama Oei Sing Twie berkunjung ke rumahnya. “Kamu bisa baca buku itu?” tanya Oei Sing Twie dengan nada heran. “Bisa,” jawab Thio Tiong Gie tegas sambil memberi contoh. Dia membacanya dengan betul dan suara keras.
“Wah, kalau begitu, kamu bisa,” kata sang tamu sambil manggut-manggut dengan tersenyum puas.
“Bisa apa?” sergah Thio Tiong Gie dengan heran.
“Kamu bisa jadi cho sai hu (dalang wayang Potehi),” jawab sang tamu, yang ternyata pemilik tiga perangkat wayang Potehi dan pencari order pertunjukan wayang Potehi dari satu kota ke kota lain di Pulau Jawa.
Kemudian, tamu tersebut memberi petunjuk-petunjuk bagaimana memainkan wayang Potehi. Boneka-boneka wayang Potehi tersebut digerakkan dengan menggunakan kelima jari tangan. Sekalipun belum pernah memainkan boneka Potehi, Thio Tiong Gie dinilai oleh sang tamu cukup luwes memainkan boneka tersebut dengan jari-jari kedua tangannya.
Beberapa pekan kemudian, ketika ada permintaan pertunjukan wayang Potehi di kota Cianjur, Jawa Barat, Thio Tiong Gie diminta menjadi dalangnya. Sekitar 10 hari sebelum tiba hari pertunjukan, Thio Tiong Gie dipinjamkan dua buah boneka Potehi untuk latihan agar lebih luwes. “Pertunjukan di Cianjur merupakan pentas pertama saya sebagai dalang wayang Potehi. Pada waktu itu, saya berumur 25 tahun,” kata Thio Tiong Gie mengenang debutnya sebagai dalang wayang Potehi. Dalam pementasan pertama itu, Thio Tiong Gie memainkan cerita dari buku Chu Hun Tay Chu Chao Kok. Dalam pementasan pertama itu, dia belum begitu gesit memainkan boneka-bonek Potehi. Tapi, dia merasa terhibur menyaksikan penonton tampak puas dengan pertunjukannya itu.
Pentas kedua berlangsung di kota Welahan, Jawa Tengah. Kemudian, dia diundang ke kota Surabaya oleh Tan Ang An, yang ternyata seorang dalang senior wayang Potehi yang kondang di Jawa Timur. “Saya diminta menggantikan beliau main di Blitar selama satu minggu, karena beliau sendiri pada waktu yang bersamaan akan main di kota lain,” ungkap Thio Tiong Gie menceritakan awal pertemuannya dengan sang dalang senior yang kondang itu.
Selesai bertugas di Blitar, Tan Ang An memberikan 10 buku cerita dalam bahasa Tionghoa, yang merupakan cerita pakem untuk pertunjukan wayang Potehi kepada Thio Tiong Gie. “Sejak dapat buku-buku tersebut, barulah saya bisa memainkan cerita-cerita Sie Jin Kui, dan lain-lain,” kata Thio Tiong Gie, yang merasa bersyukur dengan pemberian buku-buku tersebut, yang sampai sekarang menjadi buku pakem dalam memainkan kisah-kisah menarik pada setiap kali dia mementaskan wayang Potehi di berbagai kota.
Sekarang, di usia yang sudah 77 tahun, Thio Tiong Gie menyadari bahwa bagaimanapun besar cintanya pada kesenian wayang Potehi, dia tidak bisa melestarikan kesenian ini tanpa ada generasi muda yang meneruskannya. “Saya prihatin, sampai sekarang belum mendapatkan penerus saya untuk menjaga kelestarian wayang Potehi,” katanya. Anak-anak dan cucu-cucunya sendiri tidak ada yang berminat menjadi dalang wayang Potehi. Di antara pembaca China Town, mungkin ada yang berminat menggeluti kesenian wayang Potehi? Semoga. (s.n. wargatjie)
3 Agu 2010
Lensa Pelantikan Gubernur Jambi 2010
Rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Jambi hari ini di gedung DPRD Telanaipura,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hadir mewakili Presiden RI
untuk melantik gubernur baru terpilih.
Langganan:
Postingan (Atom)






