13 Okt 2010

Alter Dituntut 5 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Sutikno menuntut terdakwa Alterina Hoffan lima tahun penjara. Alter dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh memalsukan akta dan menggunakannya seolah-olah benar.

"Terdakwa Alterina Hoffan telah melakukan tindak pidana menyuruh memalsukan akta, dan dengan sengaja menggunakan akta tersebut seolah-olah isinya benar," ujar Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).

Menurut Sutikno, tuntutan jaksa penuntut umum sejalan dengan dakwaan kesatu primer yakni dalam Pasal 226 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua primer sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP tidak dimasukkan karena dakwaan primer sudah terbukti.

Alterina diberatkan karena selama persidangan memberi keterangan berbelit-belit. "Terdakwa juga tidak ada penyesalan atas perbuatannya, dan menyangkal perbuatan pidana yang dilakukannya," ujarnya.

Mengenai hal yang meringankan, Alterina berlaku sopan di persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.

http://tribunjambi.com/read/artikel/4915