16 Okt 2010

Oknum Polisi Bawa Sabu Ditangkap Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum polisi yang terbukti sebagai pengguna sabu-sabu.

Oknum polisi tersebut berpangkat Briptu, bernama Romi Satria Negara (30), anggota Polres Probolinggo. Ketika ditangkap, ia bersama rekannya berinisial nama DSA (36), warga Bendul Merisi Surabaya.

"Kami menangkap oknum polisi dan rekannya di kawasan Jalan Raya Diponegoro Surabaya setelah menerima informasi bahwa keduanya membawa sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Eko Pudji Nugroho, Jumat (15/10/2010).

Ketika hendak meringkus keduanya, polisi sempat menemui kendala. Ini setelah Briptu Romi berontak dan melawan.

Bahkan, pria asal Rungkut Asri Barat itu juga membuang barang bukti satu poket sabu-sabu ke jalan.

Puncaknya, ketika kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti, namun menolaknya. Tak pelak, Romi yang pernah tertangkap dalam kasus yang sama sekitar 2007 tersebut semakin berontak.

Tentu saja, hal itu membuat empat anggota Idik III Satreskoba Polrestabes ekstra waspada. Secara spontanitas, petugas membanting Briptu Romi hingga tak bisa bergerak lagi.

Informasinya, penangkapan dilakukan usai kedua tersangka membeli satu poket sabu-sabu yang isinya sekitar 0,3 gram.

Barang bukti itu diambil kedua tersangka di dekat SPBU Jl Diponegoro. Anggota Satnarkoba yang tengah duduk-duduk di warung dekat SPBU curiga dengan ulah kedua tersangka.

Keduanya dibuntuti empat petugas dengan mengendarai dua unit motor. Ketika motor tersangka putar balik ke arah Jalan Raya Diponegoro, dekat Kebun Binatang Surabaya (KBS) laju motor yang dikendarai kedua tersangka dipotong petugas yang dipimpin Kanit Idik III AKP Kusminto.

Polisi juga manangkap seorang tersangka berinisial ABM (36), warga Rungkut Harapan. Ia diduga memiliki sabu-sabu di rumahnya.

"Ternyata benar, saat digeledah, kami menemukan dua plastik sisa pemakaian yang masih ada sabu dan seperangkat alat hisap," jelas Eko Pudji.

"ABM juga pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus yang sama, yakni kedapatan memiliki narkoba," katanya.

http://regional.kompas.com/read/2010/10/15/2138207/