20 Nov 2010

Jasad Russel Dibawa Ke Ternate Untuk Dimakamkan

JAMBI - Setelah bermalam di kamar mayat RSUD Raden Mattaher Jambi, jenazah Russel akhirnya diterbangkan ke
Ternate dengan menggunakan pesawat pada Jumat sore, pukul 17.00 (19/11-2010).

Jasad Russel Wen Colter, balita korban penyanderaan dan penganiayaan yang dilakukan rekan ibu korban akhirnya dibawa ke Ternate oleh kedua orang tuanya untuk dimakamkam. pemakaman jenazah korban akan dimakamkan di pemakaman Ternate, tempat Roni ayahnya tinggal.

Namun saat akan dipetikan dan dibawa menuju bandara Unriani ibu kandungnya tak henti-hentinya menangis, bahkan ia sempat berteriak histeris ketika petugas kamar mayat membuka baju korban untuk barang bukti aparat kepolisian, bahkan saking tak kuasanya ia menahan kesedihan, Unriani beberapa kali pingsan, hingga harus diungsikan dari ruang kamar mayat.

Unriani menolak baju yang dikenakan anaknya diminta Polisi, karena ia akan menyimpannya agar bisa selalu mengenang buah hatinya.

Kesedihan juga tampak di wajah sang ayah yang baru tiba dari Makasar ke Jambi pada Jumat pagi untuk menjemput istri dan jasad anaknya.

Kesedihan juga tampak dari raut wajah Roni Shaleh ayah kandung Russel, ia hanya mampu menjawab singkat pertayaan yang diajukan sejumlah wartawan kepadanya mengenai kasus yang menimpa anaknya.

Hasil visum luar yang disampaikan Polresta Jambi menunjukkan, putra kedua Unriani-Roni Shaleh itu tewas karena gagal napas yang membuat otaknya kekurangan oksigen.

Gagal napas itu diakibatkan pengaruh pembekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, seperti adanya luka lebam, kepala membiru seperti bekas kena pukulan benda keras, bibir Russel mengelupas dan berwarna hitam dan di tangan kiri korban ada bekas luka seperti kena api puntung rokok.

Perut korban juga buncit dan membiru, diduga korban dicekoki racun berupa air yang dicampur sabun.

Sementara itu, petugas kepolisian Polresta Jambi sendiri kini masih memburu tersangka dan telah menyebar foto-foto pelaku saat bersama korban di sebuah kamar hotel rumah Hijau Palembang pada tanggal 26 Oktober lalu..

Untuk mendapatkan tersangka, Polresta Jambi sendiri sudah menyebarkan foto tersangka saat tersangka di hotel bersama korban, foto ini sendiri didapat dari handphone (HP) tersangka yang tertinggal di dalam mobil milik ibunya Russel yang dibawa tersangka, mobil tersebut ditemukan Polisi di daerah Payo Selincah Pambi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Henry Posma Lubis, “Bahwa tersangka Pausun sudah tidak berada di Jambi…tersangka diduga melarikan diri ke rumah saudaranya di Sumsel (Palembang).”

Tambah Kasat Reskrim, jika tertangkap nanti, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara (nug)