1 Nov 2011

2 Oknum Satpol PP Perkosa Korban Perkosaan

JAMBI, KOMPAS.com - Dua orang oknum Satpol PP Kabupaten Bungo, Jambi, diketahui telah memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun. Lebih memilukan, korban adalah korban pemerkosaan seorang pria lain, sebelum ditemukan oleh kedua oknum satpol PP, Senin (31/10/2011) kemarin.
Dua oknum anggota Satpol PP Bungo itu adalah WD (33) warga kelurahan Batang Bungo dan AF (24) warga kelurahan Tanjung Gedang Pasar Muara Bungo, Jambi. Informasi yang dikumpulkan di lapangan menyebutkan, kedua aparat satpol PP itu tega memperkosa korban setelah sebelumnya korban diperkosa lelaki lain.

Saat kejadian, kedua pelaku yang masih menggunakan pakaian dinas lengkap melintas di jalan lokasi terjadinya perkosaan. Keduanya melihat korban dalam kondisi lemas. Setelah puas menyetubuhi korban, kedua pelaku ini lantas mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, jika tidak ingin dibunuh.

Setelah itu, WD dan AF memberitahukan kejadian itu kepada keluarga korban dan membawa korban ke Mapolres Bungo untuk melapor. Keduanya berhasil ditangkap setelah sebelumnya pada pukul 15.40 WIB sore tim Buser Polres Bungo, dibawah pimpinan Brigadir Nainggolan berhasil menangkap MF, pelaku perkosaan pertama.

Selanjutnya, Polisi menuju rumah WD dan AF yang juga dilaporkan ikut memperkosa korban. WD diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya, sedangkan AF diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono melalui kasat reskrim AKP Herman membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan, sementara korban masih mengalami trauma.

Awalnya penyidik PPA kesulitan meminta keterangan dari korban, lantaran korban masih takut. Namun setelah satu pelaku berhasil ditangkap, korban akhirnya menceritakan semua yang telah terjadi termasuk ulah dua oknum anggota satpol PP yang ikut memperkosa dirinya.

Kasat Pol PP Bungo Djusri Ramli ketika dihubungi via Ponsel, dengan tegas mengatakan, Satpol PP Bungo tidak akan membela siapapun anggotanya yang melakukan tindak kriminalitas.

“Kita tidak akan menutupi, siapa saja anggota Pol PP yang bersalah, kami serahkan pada proses hukum berlaku. Jika kedua anggota kita ini bersalah kita akan keluarkan mereka dengan tidak hormat,” kata Djusri Ramli.

http://regional.kompas.com/read/2011/11/01/08543412/