JAMBI – Perkawinan merupakan peristiwa yang sakral dan akan dialami setiap orang yang menginjak usia remaja.
Perkawinan sah, apabila telah dilakukan pemberkatan menurut agama masing-masing, seperti semenjak hak sipil umat Khonghucu diakui Pemerintah kembali dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Surat Menteri Agama RI Nomor MA/12/2006 Tentang penjelasan Mengenai status perkawinan menurut agama Khonghucu yang dipimpin Pendeta Khonghucu adalah sah menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.
Untuk perberkatan perkawinan bagi umat Khonghucu di Jambi dapat dilakukan di Kelenteng-kelenteng manapun, sesuai dengan permintaan dari pihak
keluarga mempelai. pemberkatan perkawinan terserbut dipimpin oleh Pendeta Khonghucu dari Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Jambi dan disaksikan oleh beberapa saksi dari pihak mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan.
Bahwa sampai saat ini Makin Jambi telah memberikan pemberkatan kepada puluhan pasang remaja yang melaksanakan pernikahan di Kelenteng Shai Che Tien, yang terletak dikawasan Koni IV, Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Seperti yang dialami, putra pertama Harianto, Jacksen (Asen) yang mempersunting seorang wanita pilihannya yang bernama Marina (Nana), mereka hari Selasa pagi (13/10) melakukan pemberkatan di kelenteng Makin Sai Che Tien Jambi. Pemberkatan dipimpin langsung oleh pendeta Khonghucu, The Lien Teng dan disaksikan ketua Makin Jambi, Darmadi Tekun dan kedua orantua mempelai.
Prosesi perkawinan menurut agama Khonghucu, kedua mempelai wajib memasang hio (gaharu) di depan altar dewa Hok Hie Te Sien atau Sien Kong, dan selanjutnya kedua mempelai berjanji di hadapan sang dewa, akan selalu mentaati kedua orangtua dan hidup berdampingan sampai akhir hayat.
Menurut penjelasan Ketua Makin jambi, Darmadi Tekun yang didampingi Pendeta Khonghucu, The Lien Teng, bahwa, “sejak hak sipil umat Khonghucu dipulihkan pemerintah, dikelenteng Sai Che Tien telah banyak memberikan pemberkatan perkawinan kepada umat Khonghucu,” tambah Darmadi, pemberkatan tersebut baru dilakukan sejak tahun 2008, karena saat itu, kita belum mempunyai pendeta Khonghucu.” (rom)
Perkawinan sah, apabila telah dilakukan pemberkatan menurut agama masing-masing, seperti semenjak hak sipil umat Khonghucu diakui Pemerintah kembali dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Surat Menteri Agama RI Nomor MA/12/2006 Tentang penjelasan Mengenai status perkawinan menurut agama Khonghucu yang dipimpin Pendeta Khonghucu adalah sah menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.
Untuk perberkatan perkawinan bagi umat Khonghucu di Jambi dapat dilakukan di Kelenteng-kelenteng manapun, sesuai dengan permintaan dari pihak
keluarga mempelai. pemberkatan perkawinan terserbut dipimpin oleh Pendeta Khonghucu dari Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Jambi dan disaksikan oleh beberapa saksi dari pihak mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan.
Bahwa sampai saat ini Makin Jambi telah memberikan pemberkatan kepada puluhan pasang remaja yang melaksanakan pernikahan di Kelenteng Shai Che Tien, yang terletak dikawasan Koni IV, Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Seperti yang dialami, putra pertama Harianto, Jacksen (Asen) yang mempersunting seorang wanita pilihannya yang bernama Marina (Nana), mereka hari Selasa pagi (13/10) melakukan pemberkatan di kelenteng Makin Sai Che Tien Jambi. Pemberkatan dipimpin langsung oleh pendeta Khonghucu, The Lien Teng dan disaksikan ketua Makin Jambi, Darmadi Tekun dan kedua orantua mempelai.
Prosesi perkawinan menurut agama Khonghucu, kedua mempelai wajib memasang hio (gaharu) di depan altar dewa Hok Hie Te Sien atau Sien Kong, dan selanjutnya kedua mempelai berjanji di hadapan sang dewa, akan selalu mentaati kedua orangtua dan hidup berdampingan sampai akhir hayat.
Menurut penjelasan Ketua Makin jambi, Darmadi Tekun yang didampingi Pendeta Khonghucu, The Lien Teng, bahwa, “sejak hak sipil umat Khonghucu dipulihkan pemerintah, dikelenteng Sai Che Tien telah banyak memberikan pemberkatan perkawinan kepada umat Khonghucu,” tambah Darmadi, pemberkatan tersebut baru dilakukan sejak tahun 2008, karena saat itu, kita belum mempunyai pendeta Khonghucu.” (rom)