JAMBI - Anak Walikota Jambi, Bambang Priyanto ditangkap anggota Kepolisian Daerah Jambi atas dugaan menggunakan sabu.
Fanny Setiawan ditangkap bersama dengam seorang anak mantan anggota dprd provinsi jambi dan bersama dua rekan yang lain.
Sebelumnya, anak Walikota Jambi tersebut kerap ditangkap Polisi namun entah kenapa kasusnya tak pernah sampai ke meja pengadilan.
Berdasarkan keterangan tertulis dari penyidik Polda Jambi, tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I dalam Operasi Cipta Kondisi menangkap Fanny bersama tiga rekannya, yaitu Arifin Kho, Sonny Hendryanto (anak mantan anggota DPRD Provinsi Jambi) dan Ahmad Mustafad di kantor CV Indo Jaya Pratama yang terletak di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Atas kejadian itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah bong dari kaca, dua pirex kaca, satu tabung kaca besar, satu dot karet, pipet plastik, kertas timah dan pemantik.
Brigjen (Pol) Bambang Suparsono yang dimintai keterangan seusai pelantikan dirinya sebagai Kepala Polda Jambi yang baru, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun Kapolda mengaku dirinya belum mengetahui lebih jauh kasus tersebut, karena tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik, tersangka terjerat Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana paling lama 15 tahun.
Penangkapan terhadap Fanny dan tiga rekannya merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi yang dgelar selama masa Ramadhan selama masa Ramadhan.
Hingga Jum’at malam Polisi masih enggan mempersilahkan wartawan untuk mengambil gambar para tersangka dengan alasan masih menunggu hasil uji tes laboratorium forensik di Palembang. (tim)
Fanny Setiawan ditangkap bersama dengam seorang anak mantan anggota dprd provinsi jambi dan bersama dua rekan yang lain.
Sebelumnya, anak Walikota Jambi tersebut kerap ditangkap Polisi namun entah kenapa kasusnya tak pernah sampai ke meja pengadilan.
Berdasarkan keterangan tertulis dari penyidik Polda Jambi, tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I dalam Operasi Cipta Kondisi menangkap Fanny bersama tiga rekannya, yaitu Arifin Kho, Sonny Hendryanto (anak mantan anggota DPRD Provinsi Jambi) dan Ahmad Mustafad di kantor CV Indo Jaya Pratama yang terletak di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Atas kejadian itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah bong dari kaca, dua pirex kaca, satu tabung kaca besar, satu dot karet, pipet plastik, kertas timah dan pemantik.
Brigjen (Pol) Bambang Suparsono yang dimintai keterangan seusai pelantikan dirinya sebagai Kepala Polda Jambi yang baru, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun Kapolda mengaku dirinya belum mengetahui lebih jauh kasus tersebut, karena tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik, tersangka terjerat Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana paling lama 15 tahun.
Penangkapan terhadap Fanny dan tiga rekannya merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi yang dgelar selama masa Ramadhan selama masa Ramadhan.
Hingga Jum’at malam Polisi masih enggan mempersilahkan wartawan untuk mengambil gambar para tersangka dengan alasan masih menunggu hasil uji tes laboratorium forensik di Palembang. (tim)