MUARO JAMBI – Eksekusi tanah seluas 21.065 M2 yang dilakukan di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (25/6) lalu dihadang massa. Puluhan orang mengusir kendaraan yang hendak melakukan eksekusi tanah yang rencananya hari itu dilakukan PN Sengeti.
Awalnya konsentrasi massa berada di sebelah timur lapangan sepakbola di atas lahan yang rencananya akan dieksekusi tersebut, namun melihat kedatangan alat berat tersebut dari arah barat lapangan massa langsung menghadang kendaraan pengangkut eskavator tersebut dan menyuruh sopirnya untuk berbalik arah.
Ratusan massa menolak keputusan PN Sengeti untuk melakukan eksekusi lahan yang disengketakan antara Rudini melawan Tati dan Susanti. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan massa yang terdiri dari ratusan orang ini telah berkumpul sejak pukul 07.30 pagi untuk menolak adanya eksekusi lahan tersebut. "Kita berkumpul disini menolak eksekusi lahan ini, karena lahan ini setahu kami pemiliknya yang sah adalah Pak Bunseng," ujar warga tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh Sutris, Ia mengatakan aksi penolakan eksekusi lahan tersebut dikarenakan warga mempercayai tanah yang menjadi objek sengketa antara Rudini sebagai pihak tergugat melawan Tati dan Susanti sebagai pihak penggugat adalah milik sah Rudini.
Hardani Harun, Kuasa Hukum Rudini mengatakan tanah seluas 21.065 M2 yang rencananya akan dieksekusi oleh PN Sengeti tersebut salah, karena seharusnya tanah yang harusnya dieksekusi adalah tanah Aminah, tetapi pada kenyataannya tanah milik Rudinilah yang akan dieksekusi.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Titis, mengatakan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah milik kliennya, itu dibuktikan dengan adanya akta jual beli. "Surat yang kami miliki lebih lama dari kepunyaan mereka, surat mereka itu baru saja dibuat," kata Titis. Pihaknya mengaku kecewa eksekusi urung dilaksanakan, "Menurut putusan MA harusnya hari ini harus dieksekusi, kami kecewa pada aparat kepolisian karena bisa melaksanakan eksekusi," kata Titis, dikatakannya pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolda Jambi.
"Kami akan laporkan hal ini ke Kapolda kalau perlu ke Kapolri," kata Titis.
Titis mempertanyakan massa yang berkumpul menghalang-halangi jalannya eksekusi tersebut. "Saya mempertanyakan massa itu siapa dan darimana, jangan-jangan orang-orang bayaran," kata Titis .
Akhirnya eksekusi ditunda pelaksanaanya karena juru sita dari PN Sengeti menilai situasi tidak memungkinkan (rom)
http://ayojambi.com/
http://www.banyurawa.com/
http://tradisi-jambi.blogspot.com/
http://multi-nusantara.blogspot.com/
http://komunitas-jambi.blogspot.com/
http://multmedia.multiply.com/
http://www.youtube.com/my_videos
http://www.1newspot.com/ (http://www.kompas-tv.com)
Awalnya konsentrasi massa berada di sebelah timur lapangan sepakbola di atas lahan yang rencananya akan dieksekusi tersebut, namun melihat kedatangan alat berat tersebut dari arah barat lapangan massa langsung menghadang kendaraan pengangkut eskavator tersebut dan menyuruh sopirnya untuk berbalik arah.
Ratusan massa menolak keputusan PN Sengeti untuk melakukan eksekusi lahan yang disengketakan antara Rudini melawan Tati dan Susanti. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan massa yang terdiri dari ratusan orang ini telah berkumpul sejak pukul 07.30 pagi untuk menolak adanya eksekusi lahan tersebut. "Kita berkumpul disini menolak eksekusi lahan ini, karena lahan ini setahu kami pemiliknya yang sah adalah Pak Bunseng," ujar warga tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh Sutris, Ia mengatakan aksi penolakan eksekusi lahan tersebut dikarenakan warga mempercayai tanah yang menjadi objek sengketa antara Rudini sebagai pihak tergugat melawan Tati dan Susanti sebagai pihak penggugat adalah milik sah Rudini.
Hardani Harun, Kuasa Hukum Rudini mengatakan tanah seluas 21.065 M2 yang rencananya akan dieksekusi oleh PN Sengeti tersebut salah, karena seharusnya tanah yang harusnya dieksekusi adalah tanah Aminah, tetapi pada kenyataannya tanah milik Rudinilah yang akan dieksekusi.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Titis, mengatakan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah milik kliennya, itu dibuktikan dengan adanya akta jual beli. "Surat yang kami miliki lebih lama dari kepunyaan mereka, surat mereka itu baru saja dibuat," kata Titis. Pihaknya mengaku kecewa eksekusi urung dilaksanakan, "Menurut putusan MA harusnya hari ini harus dieksekusi, kami kecewa pada aparat kepolisian karena bisa melaksanakan eksekusi," kata Titis, dikatakannya pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolda Jambi.
"Kami akan laporkan hal ini ke Kapolda kalau perlu ke Kapolri," kata Titis.
Titis mempertanyakan massa yang berkumpul menghalang-halangi jalannya eksekusi tersebut. "Saya mempertanyakan massa itu siapa dan darimana, jangan-jangan orang-orang bayaran," kata Titis .
Akhirnya eksekusi ditunda pelaksanaanya karena juru sita dari PN Sengeti menilai situasi tidak memungkinkan (rom)
http://ayojambi.com/
http://www.banyurawa.com/
http://tradisi-jambi.blogspot.com/
http://multi-nusantara.blogspot.com/
http://komunitas-jambi.blogspot.com/
http://multmedia.multiply.com/
http://www.youtube.com/my_videos
http://www.1newspot.com/ (http://www.kompas-tv.com)