JAMBI - Greenfeace dan KKI Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi (KK Warsi) meminta pemerintah Indonesia, agar menghentikan aksi penghancuran hutan sebagai habitat Harimau Sumatera di kawasan Kabupaten Tebo oleh PT Tebo Multi Agro (TMA).
PT TMA merupakan pemasok dari perusahaan bubur kertas milik Asia Pulp and Paper (APP) dalam naungan Sinar Mas Group, membuka hutan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri pada bagian selatan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Kita meminta pemerintah Indonesia dengan segera melakukan langkah konkrit menghentikan aktivitas dilakukan PT TMA di kawasan hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, karena kawasan habitat berbagai flora dan fauna langka dan dilindungi", kata Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Jumat (6/8).
Menurut Zulfahmi, Hutan ini dinilai sangat berharga, mengingat sebagai perlindungan terakhir dari spesies yang terancam punah seperti Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, Macan tutul, tapir Asia, juga termasuk 660 jenis tanaman, 200 jenis burung, serta 60 mamaila. Daerah ini juga tempat tinggal bagi masyarakat adat Orang Rimba dan Suku Talang Mamak.
"Greenpeace berada di sini hari ini untuk mengekspos klaim palsu APP bahwa mereka hanya mengembangkan hutan terdegradasi dan lahan gundul. Ini adalah hutan berharga yang kaya keanekaragaman hayati, rumah cadangan karbon, dan merupakan rumah bagi Orang Rimba dan masyarakat Talang Mamak. Tidak seharusnya dihancurkan untuk kertas fotocopy dan kertas berkilap", ujarnya.
Lebih lanjiut dikemukakan, jika APP dan induk perusahaannya Sinar Mas, tidak hanya merusak komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi Indonesia dari deforestasi, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan mendorong spesies terancam punah seperti Harimau Sumatera menuju kepunahan.
Pekan lalu Greenpeace meluncurkan laporan investigasi terbaru dari operasi Sinar Mas, mengungkapkan bagaimana Sinar Mas terus melanggar komitmen sendiri untuk melindungi hutan dan lahan gambut. Peluncuran bukti foto baru, pemantauan udara dan analisis lapangan.
Greenpeace merincikan bagaimana kelompok Sinar Mas terus membabat hutan yang mengandung keanekaragaman hayati tak ternilai dan lahan gambut yang kaya karbon, walaupun janji-janji yang terus dibuat untuk menghentikan tindakan tersebut.
Robert Tambunan, salah seorangh petinggi KKI Warsi, mengatakan kegiatan APP di Bukit Tigapuluh juga mengancam kehidupan dari Orang Rimba, masyarakat adat yang tinggal di dalam hutan.
"Survey kami baru-baru ini menunjukkan bahwa saat ini sekitar 500 Orang Rimba tinggal di hutan Bukit Tigapuluh. Tapi sekarang mereka berada dalam bahaya karena hutan tempat mereka tinggal dan menjadi sumber penghidupan terus dihancurkan. Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat hutan kami, deforestasi harus segera berakhir", kata Robert.
Selain itu, Greenpeace juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memperluas moratorium (penghentian sementara) pembabatan hutan “konsesi baru untuk konversi hutan alam dan lahan gambut guna dijadikan perkebunan.
Langkah terbaik pemerintah harus menghentikan terhadap izin yang sudah ada yang berada di kawasan hutan. Semua lahan gambut juga harus dilindungi. Industri, pasar dan sektor keuangan harus mendukung ini dengan memastikan mereka tidak lagi terlibat dalam perusakan hutan dan lahan gambut.(SYAIPUL BAKHORI)
PT TMA merupakan pemasok dari perusahaan bubur kertas milik Asia Pulp and Paper (APP) dalam naungan Sinar Mas Group, membuka hutan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri pada bagian selatan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Kita meminta pemerintah Indonesia dengan segera melakukan langkah konkrit menghentikan aktivitas dilakukan PT TMA di kawasan hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, karena kawasan habitat berbagai flora dan fauna langka dan dilindungi", kata Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Jumat (6/8).
Menurut Zulfahmi, Hutan ini dinilai sangat berharga, mengingat sebagai perlindungan terakhir dari spesies yang terancam punah seperti Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, Macan tutul, tapir Asia, juga termasuk 660 jenis tanaman, 200 jenis burung, serta 60 mamaila. Daerah ini juga tempat tinggal bagi masyarakat adat Orang Rimba dan Suku Talang Mamak.
"Greenpeace berada di sini hari ini untuk mengekspos klaim palsu APP bahwa mereka hanya mengembangkan hutan terdegradasi dan lahan gundul. Ini adalah hutan berharga yang kaya keanekaragaman hayati, rumah cadangan karbon, dan merupakan rumah bagi Orang Rimba dan masyarakat Talang Mamak. Tidak seharusnya dihancurkan untuk kertas fotocopy dan kertas berkilap", ujarnya.
Lebih lanjiut dikemukakan, jika APP dan induk perusahaannya Sinar Mas, tidak hanya merusak komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi Indonesia dari deforestasi, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan mendorong spesies terancam punah seperti Harimau Sumatera menuju kepunahan.
Pekan lalu Greenpeace meluncurkan laporan investigasi terbaru dari operasi Sinar Mas, mengungkapkan bagaimana Sinar Mas terus melanggar komitmen sendiri untuk melindungi hutan dan lahan gambut. Peluncuran bukti foto baru, pemantauan udara dan analisis lapangan.
Greenpeace merincikan bagaimana kelompok Sinar Mas terus membabat hutan yang mengandung keanekaragaman hayati tak ternilai dan lahan gambut yang kaya karbon, walaupun janji-janji yang terus dibuat untuk menghentikan tindakan tersebut.
Robert Tambunan, salah seorangh petinggi KKI Warsi, mengatakan kegiatan APP di Bukit Tigapuluh juga mengancam kehidupan dari Orang Rimba, masyarakat adat yang tinggal di dalam hutan.
"Survey kami baru-baru ini menunjukkan bahwa saat ini sekitar 500 Orang Rimba tinggal di hutan Bukit Tigapuluh. Tapi sekarang mereka berada dalam bahaya karena hutan tempat mereka tinggal dan menjadi sumber penghidupan terus dihancurkan. Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat hutan kami, deforestasi harus segera berakhir", kata Robert.
Selain itu, Greenpeace juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memperluas moratorium (penghentian sementara) pembabatan hutan “konsesi baru untuk konversi hutan alam dan lahan gambut guna dijadikan perkebunan.
Langkah terbaik pemerintah harus menghentikan terhadap izin yang sudah ada yang berada di kawasan hutan. Semua lahan gambut juga harus dilindungi. Industri, pasar dan sektor keuangan harus mendukung ini dengan memastikan mereka tidak lagi terlibat dalam perusakan hutan dan lahan gambut.(SYAIPUL BAKHORI)