24 Agu 2010

Tak Ada Keistimewaan untuk Fanny

Jambi, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Bambang Suparsono mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa kepada Fanny Setiawan, anak pertama Wali Kota Jambi Bambang Priyanto. Fanny tetap diperiksa dan menjalani tahanan dalam sel polda setelah ditemukan melakukan pesta sabu pada Kamis pekan lalu.
”Proses hukum tetap berjalan dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka,” kata Bambang seusai bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Efendi Hatta di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/8).

Menurut Bambang, hingga kini tidak ada upaya penangguhan penahanan terhadap Fanny. Bambang Priyanto, selaku orangtua Fanny, juga tidak mengajukan penangguhan penahanan bagi anaknya, bahkan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada polda.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Fanny tidak ditempatkan dalam sel polda, tetapi tinggal dalam ruang pemeriksaan penyidikan. Mengenai informasi itu, Bambang menyatakan, penempatan Fanny tak berbeda dengan pelaku kejahatan. Namun, tersangka atas kasus narkoba dipisahkan. ”Untuk kasus narkoba memang tidak dapat kami gabungkan dengan tersangka kasus lain,” ujarnya.

Hingga kemarin, polda masih menunggu hasil tes darah Fanny dari Laboratorium Forensik Polri di Palembang. Namun, pada tes terhadap urine Fanny, hasilnya positif. ”Hasil urine sudah kami ketahui positif. Sekarang tinggal menunggu hasil tes darah,” tuturnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Fanny kedapatan polisi tengah berpesta sabu bersama tiga rekannya, Arifin Kho, Sonny Hendryanto, dan Ahmad Mustafad, di Kantor CV Indo Jaya Pratama Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis sekitar pukul 16.00. Pada saat itu, tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi dan menerima informasi dari warga sekitar tentang adanya dugaan bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bong dari kaca, dua pirex kaca, satu tabung kaca besar, satu dot karet, pipet plastik, kertas timah, dan pemantik.

Fanny dan tiga rekannya akan tersangkut Pasal 116 atau I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Setiap orang yang melawan hukum dengan menggunakan narkotika golongan I dan yang terhadap orang lain atau memberi narkotika untuk digunakan orang lain akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penangkapan terhadap Fanny dan tiga rekannya merupakan bagian dari operasi selama masa Ramadhan. (ITA)

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/24/03291066/