![]() |
Penyerahan remisi (atas), Solat Idul Fitri 1431 (bawah) |
JAMBI - Sebanyak 327 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lpas) Klas IIA Jambi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada hari raya Idul Fitri 1431 Hijriah (10/9).
Kepala Lapas Klas IIA Jambi, ST.Bowo Nariwono.BC.IP.SH, menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri 1431/ H, mencapai 387 orang, terdiri dari RK=I (remisi khusus I) sebanyak 317 orang, narapidana yang mendapatkan remisi RK=I masih menjalani hukuman, RK=II (remisi khusus II) sebanyak 10 orang, narapidana yang mendapatkan remisi RK=II, setelah dipotong masa tahanan, pada hari itu mereka dinyatakan bebas (selesai menjalani masa tahanan), total tahanan dan napi berjumlah 802 orang.
Dijelaskannya, 165 napi mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 110 napi dapat remisi 1 bulan, dan 33 napi dapat remisi 1.5 bulan. Sementara 9 orang mendapatkan remisi dua bulan. Menurut Bowo, beberapa persyaratan untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak mengganggu tata tertib, dan beragama Islam.
“Mereka yang mendapat remisi adalah mereka yang selama dalam masa tahanan dinilai berkelakuan baik, hal ini menjadi cerminan bahwa mereka memiliki keinginan untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka perbuat,” ujar Bowo, Jum’at (10/9).
Resemi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas seusai solat Idul Fitri 1431/H (rom)
Kepala Lapas Klas IIA Jambi, ST.Bowo Nariwono.BC.IP.SH, menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri 1431/ H, mencapai 387 orang, terdiri dari RK=I (remisi khusus I) sebanyak 317 orang, narapidana yang mendapatkan remisi RK=I masih menjalani hukuman, RK=II (remisi khusus II) sebanyak 10 orang, narapidana yang mendapatkan remisi RK=II, setelah dipotong masa tahanan, pada hari itu mereka dinyatakan bebas (selesai menjalani masa tahanan), total tahanan dan napi berjumlah 802 orang.
Dijelaskannya, 165 napi mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 110 napi dapat remisi 1 bulan, dan 33 napi dapat remisi 1.5 bulan. Sementara 9 orang mendapatkan remisi dua bulan. Menurut Bowo, beberapa persyaratan untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak mengganggu tata tertib, dan beragama Islam.
“Mereka yang mendapat remisi adalah mereka yang selama dalam masa tahanan dinilai berkelakuan baik, hal ini menjadi cerminan bahwa mereka memiliki keinginan untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka perbuat,” ujar Bowo, Jum’at (10/9).
Resemi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas seusai solat Idul Fitri 1431/H (rom)