7 Sep 2010

Satwa Langka Disita Petugas BKSDA

Petugas SPORC BKSDA Jambi sedang mengangkat beruang

JAMBI - Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (SPORC BKSDA) Provinsi Jambi menyita empat beruang madu dan seekor macan dahan offset dari seorang pengusaha di Kota Jambi.

Semua satwa offset dibawa keluar petugas SPORC dan BKSDA dari markas kodim 0415/Batanghari pada Senin siang. Berdasarkan informasi, semua satwa sedianya akan langsung diberikan pemiliknya, Thomas (Ahok) kepada petugas BKSDA. Sebelum diserahkan kepetugas, kelima satwa offset ini diletakkan di dalam Markas Kodim 0415/ Batanghari.

Saat dikonfirmasi dengan Komandan Kodim 0415/Batanghari, Letkol Infrantri Aufit Chaniago mengatakan, dirinya hanya dititipi satwa-satwa itu untuk sementara oleh Thomas sebelum petugas BKSDA datang mengambilnya. Saat ditanya apakah dirinya bermaksud membeli satwa offset itu, dia menolak. ”Ini bukan punya saya. Tidak mungkin juga saya beli, dari mana uangnya,” ujar Aufit.

Menurut dia, kedatangan Thomas membawa satwa-satwa itu ke markas kodim sekadar untuk meminta perlindungan karena khawatir bakal tersangkut masalah hukum terkait menyimpan satwa liar. Ia sendiri mengaku kurang mengetahui asal-muasal semua satwa tersebut.

Adapun empat beruang dewasa tersebut berwarna hitam dan berukuran panjang sekitar 1,2 meter. Sementara macan dahan berukuran panjang sekitar 1 meter dan panjang ekornya juga hampir 1 meter.

Kepala BKSDA Provinsi Jambi Tri Siswo mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada seorang pengusaha memiliki empat beruang dan seekor macan dahan dalam bentuk offset. Setelah petugas melakukan pendekatan dengan orang tersebut, Thomas akhirnya bermaksud mengembalikan satwa liar itu kepada negara melalui BKSDA.

Itu terjadi setelah sebelumnya dirinya mengetahui ada seorang pengusaha bengkel di Kabupaten Bungo divonis penjara tiga bulan karena terbukti memelihara macan dahan di halaman rumahnya di jalur lintas Sumatera. ”Mungkin, karena takut bakal terkena hukuman karena menyimpan satwa dilindungi, orang ini akhirnya mau mengembalikan kepada negara,” ujarnya.

Meski terbukti menyimpan satwa liar dilindungi, lanjut Tri Siswo, pihaknya tidak akan mengenakan sanksi hukum kepada Thomas. ”Si pemilik atas kesadaran sendiri mau mengembalikan satwa dilindungi kepada negara. Maka, kami melepaskannya dari sanksi hukum,” tuturnya. (tim)

http://ayojambi.com/
http://www.banyurawa.com/
http://tradisi-jambi.blogspot.com/
http://multi-nusantara.blogspot.com/
http://komunitas-jambi.blogspot.com/
http://media-fotografers.blogspot.com/
http://multmedia.multiply.com/
http://www.youtube.com/my_videos
http://www.1newspot.com/ (http://www.kompas-tv.com)