KEDIRI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap anggota Kepolisian Resor Kediri, Brigadir Satu (Briptu) Amin Tohari (26), Kamis (30/9/2010).
Eksekusi berupa pemindahan tempat penahanan dari semula dititipkan di sel Polres Kediri Kota, ke penjara Kediri.
“Permohonan kasasi tersangka ditolak oleh Mahkamah Agung. Mereka juga memerintahkan, agar ia dipenjara sesuai hukuman yang sudah diputuskan sebelumnya,” kata Sutikno dari Kejari Kediri.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dan Amin divonis penjara selama empat tahun karena terbukti menjual barang bukti obat terlarang.
Namun, kala itu Amin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya. Hasil banding, PT Jatim mengukuhkan putusan PN. Amin kemudian mengajukan kasasi pada 2009 lalu, namun ditolak MA.
“MA menolak kasasi Amin pada Februari 2010 lalu, namun salinannya baru kami dapatkan hari ini dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Sutikno.
Dia menambahkan, selama proses upaya hukum yang ditempuh, tersangka sengaja ditempatkan di tahanan Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya Kediri. Ia sebelumnya ditahan di sel Markas Polwil Kediri, namun dilimpahkan ke Polres Kediri Kota, karena Polwil dirombak.
Penempatan di sel Polres Kediri Kota tersebut, kata dia, karena perintah dari Kepala Polres dan faktor kemanusiaan. Alasannya, berdasarkan pengalaman oknum polisi yang ditempatkan di Lapas, rawan dianiaya oleh narapidana lain.
Adapun kasus Amin berawal dari temuan penjualan narkotik adan obat terlarang jenis dobel L. Petugas kemudian menangkap Amin di rumahnya, Perum Asabri Blok D, Gogorante Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Amin yang bertugas sebagai penyidik di Satreskoba Polres Kediri tertangkap basah menjual barang bukti pil dobel L yang jumlahnya mencapai ratusan butir. Dari penangkapan Amin ini, petugas ternyata juga menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak dua poket.
http://regional.kompas.com/read/2010/10/01/00200387/
Eksekusi berupa pemindahan tempat penahanan dari semula dititipkan di sel Polres Kediri Kota, ke penjara Kediri.
“Permohonan kasasi tersangka ditolak oleh Mahkamah Agung. Mereka juga memerintahkan, agar ia dipenjara sesuai hukuman yang sudah diputuskan sebelumnya,” kata Sutikno dari Kejari Kediri.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dan Amin divonis penjara selama empat tahun karena terbukti menjual barang bukti obat terlarang.
Namun, kala itu Amin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya. Hasil banding, PT Jatim mengukuhkan putusan PN. Amin kemudian mengajukan kasasi pada 2009 lalu, namun ditolak MA.
“MA menolak kasasi Amin pada Februari 2010 lalu, namun salinannya baru kami dapatkan hari ini dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Sutikno.
Dia menambahkan, selama proses upaya hukum yang ditempuh, tersangka sengaja ditempatkan di tahanan Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya Kediri. Ia sebelumnya ditahan di sel Markas Polwil Kediri, namun dilimpahkan ke Polres Kediri Kota, karena Polwil dirombak.
Penempatan di sel Polres Kediri Kota tersebut, kata dia, karena perintah dari Kepala Polres dan faktor kemanusiaan. Alasannya, berdasarkan pengalaman oknum polisi yang ditempatkan di Lapas, rawan dianiaya oleh narapidana lain.
Adapun kasus Amin berawal dari temuan penjualan narkotik adan obat terlarang jenis dobel L. Petugas kemudian menangkap Amin di rumahnya, Perum Asabri Blok D, Gogorante Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Amin yang bertugas sebagai penyidik di Satreskoba Polres Kediri tertangkap basah menjual barang bukti pil dobel L yang jumlahnya mencapai ratusan butir. Dari penangkapan Amin ini, petugas ternyata juga menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak dua poket.
http://regional.kompas.com/read/2010/10/01/00200387/