MUARO JAMBI - Saman warga Desa Sogo, RT 02, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi tanpa sengaja menemukan benda peninggalan Jaman kuno berupa keramik yang diperkirakan dibuat pada abad ke tujuh belas/ atau pada masa dinasti Ming dan dinasti Cing.
Keramik-kemarik kuno tersebut ditemukan petani saat hendak menggali lubang untuk ditanami bibit pohon duku, dari tiga keranjang keramik yang berhasil diangkat diperkirakan berbagai macam bentuk keramik seperti mangkuk/ piring/ cepuk/ dan cangkir tersebut berasal dari China.
Awalnya, Saman ingin memindahkan batang pohon duku yang tumbuh berdekatan untuk dipindahkan ke lubang lainnya. Saat menggali tanah sedalam kurang lebih dua puluh lima centimeter, dirinya menemukan pecahan keramik dan karena penasaran, maka ia pun langsung menggali keliling dan mengangkat pohon duku dan ternyata dia menemukan tumpukan keramik.
Karena Saman berhasil menemukan keramik cantik, setiap hari ada saja orang yang ingin melihat keramik kuno tersebut dan pernah ada yang menawarnya, namun masih ditolak Saman.
Rencananya, Saman akan menyerahkan benda kuno tersebut kepada BP3 dengan syarat harus diberi uang lelah, menyikapi hal itu pihak BP3 Jambi sendiri tak berkeberatan untuk memberi uang lelah karena memang ada harga imbal jasa sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992.
Pihak BP3 sendiri akan membawa beberapa contoh keramik untuk diteliti, supaya diketahui asal usul keramik tersebut.
Keramik-kemarik kuno tersebut ditemukan petani saat hendak menggali lubang untuk ditanami bibit pohon duku, dari tiga keranjang keramik yang berhasil diangkat diperkirakan berbagai macam bentuk keramik seperti mangkuk/ piring/ cepuk/ dan cangkir tersebut berasal dari China.
Awalnya, Saman ingin memindahkan batang pohon duku yang tumbuh berdekatan untuk dipindahkan ke lubang lainnya. Saat menggali tanah sedalam kurang lebih dua puluh lima centimeter, dirinya menemukan pecahan keramik dan karena penasaran, maka ia pun langsung menggali keliling dan mengangkat pohon duku dan ternyata dia menemukan tumpukan keramik.
Karena Saman berhasil menemukan keramik cantik, setiap hari ada saja orang yang ingin melihat keramik kuno tersebut dan pernah ada yang menawarnya, namun masih ditolak Saman.
Rencananya, Saman akan menyerahkan benda kuno tersebut kepada BP3 dengan syarat harus diberi uang lelah, menyikapi hal itu pihak BP3 Jambi sendiri tak berkeberatan untuk memberi uang lelah karena memang ada harga imbal jasa sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992.
Pihak BP3 sendiri akan membawa beberapa contoh keramik untuk diteliti, supaya diketahui asal usul keramik tersebut.