19 Okt 2010

Pengakuan WIL Oknum Politikus Demokrat


MEDAN, KOMPAS.com - ZN (45), perempuan yang diamankan tim Polda Sumatera Utara saat berduaan dengan seorang pimpinan DPRD Simalungun dari Partai Demokrat, JS (46) di kamar hotel Jalan Lintas Sumatera, Airbatu, Kabupaten Asahan, mengakui mereka memiliki hubungan spesial.

"Hubungan saya dengan Pak JS suka sama suka. Tidak ada ikatan," ujar ZN saat dihubungi Tribun Medan via telepon selulernya. Saat ditelepon, ia mengaku sedang berada di rumahnya. Namun, ia menolak memberikan alamat rumahnya.

ZN mengaku sudah lama mengenal politisi Partai Demokrat itu, yakni sejak di Kabupaten Pematangsiantar. "Saya sudah lama mengenal dan berhubungan dengan Pak JS. Tapi tidak ada ikatan. Kalau siap jajan, dia bayar," katanya tanpa menjelaskan kata ''jajan'' yang disebutkan.

Saat dikonfirmasi terkait laporan perzinahan oleh Dahriun, pelapor kasus ini, ZN membantah hal tersebut. Ia mengaku sudah cerai dari Dahriun. "Saya bukan istri Dahriun, sekarang saya janda. Kami sudah cerai empat tahun lalu. Syaraf (gila) dia itu menyebut saya istrinya," katanya.

ZN mengaku pernah menyimpan surat cerai mereka. Tapi sekitar empat bulan lalu, surat itu dicuri Dahriun dari lemari mereka. "Surat cerainya dia curi. Beruntung dia tidak saya adukan ke polisi," kata ZN.

Dengan status janda, ZN mengatakan tidak ada alasan bagi Dahriun mengadukan mereka berdua melakukan perzinahan ke polisi. "Saya janda, bebas berhubungan dengan pria yang memperhatikan saya," katanya.

Ketika hendak ditanya lebih lanjut, ZN buru-buru mematikan telepon. "Saya mau mengurus anak saya dulu. Nanti telepon lagi," katanya. Setelah percakapan itu, nomor telepon yang diperoleh Tribun dari Dahriun itu sudah tidak aktif lagi.

Seperti diberitakan, JS dan ZN dilaporkan Dahriun ke Polda Sumut, Sabtu (16/10/2010) atas tuduhan perzinahan. Keduanya kedapatan sedang berduaan di sebuah hotel, Jumat (15/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, Dahriun hanya tertawa menanggapi ucapan ZN. "Biar saja dia ngomong begitu. Kan nanti polisi bisa melihat bukti-bukti yang ada. Surat pernyataan JS-ZN melakukan perzinahan masih ada di tangan saja. Sampai sekarang saya belum ceraikan ZN," katanya.

Dahriun menolak untuk ditemui. Ia hanya bersedia mengutus seseorang untuk menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani JS dan ZN, setelah keduanya tertangkap basah di kamar 117 Hotel Suranta, 3 April 2006 lalu.

Dalam surat itu, pihak pertama yakni JS dan ZN mengaku telah melakukan perzinahan sejak 2003 hingga tertangkap 3 April 2006.

“Saya lama mengenal dan berhubungan dengan Pak JS. Tapi tidak ada ikatan. Kalau siap jajan, dia bayar. “ ZN,

Dalam surat itu tertulis bahwa kedua pihak sepakat berdamai yang diketahui Kepala Kelurahan Karya Baharudin Sinaga dan Mulyanto dan Habibon sebagai saksi. Juga ditegaskan JS tidak boleh menghubungi ZN. Bila itu terjadi, JS bisa dituntut di depan hukum. (Deni Parlindungan)

http://regional.kompas.com/read/2010/10/19/05570044/