17 Agu 2012

KPK Geledah Ruang Hakim di PN Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/8/2012). Hal ini terkait dengan tertangkapnya dua hakim ad hoc Tipikor yang salah satunya bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah petugas KPK yang berpakaian preman tampak masuk dan memeriksa ruang hakim yang berada di lantai dasar PN Semarang. Ruang tersebut berada di sebelah kiri dari lobi PN. Mereka mengecek rekaman CCTV yang ada dan melihat sejumlah kejadian melalui CCTV tersebut guna kepentingan penyelidikan. Selain itu, petugas KPK tampak memeriksa berkas-berkas yang diduga milik hakim yang tertangkap.

Sejumlah berkas dan satu unit CPU kemudian diamankan oleh petugas KPK dan dibawa ke Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dua hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman PN Semarang usai pelaksanaan upacara HUT RI. Dua hakim yang ditangkap diketahui berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang dan HK dari Pengadilan Tipikor Pontianak. Saat ini keduanya dan diduga bersama satu orang pengusaha tengah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "KPK memang mengajukan permohonan peminjaman tempat pada Kejati Jateng melalui Badan Intelijen, dan penggunaan tempat pemeriksaan hanya untuk hari ini," katanya.

Para hakim itu ditangkap dengan dugaan penyuapan atas kasus korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan yang saat ini masih ditangani oleh KM.

http://regional.kompas.com/read/2012/08/17/17410436/