Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

16 Nov 2012

Koruptor Pun Menjelma Jadi Singa

Oleh Bayu Dardias:
Mungkin sudah saatnya perumpamaan koruptor dengan tikus diganti.

Selain tak tepat, personifikasi tikus cenderung menyesatkan, terutama bila dikaitkan peristiwa-peristiwa terakhir. Koruptor lebih tepat diibaratkan singa yang berkuasa. Tikus dipersonifikasi sebagai binatang kecil, mencuri remah-remah dan akhirnya lari terbirit-birit saat kepergok manusia. Dengan sapu tikus bisa diusir, dan dengan jebakan tikus bisa dimusnahkan.

Namun, koruptor di negeri ini sama sekali tak mirip dengan personifikasi tikus. Koruptor tak mencuri sisa ikan di tempat sampah, tetapi mengambil porsi utama di meja makan, bahkan di dapur yang belum sempat dihidangkan. Jebakan, seandainya tertangkap, toh hanya sementara. Setelah satu atau dua tahun, koruptor tetap dipromosi menduduki posisi penting sebagai kepala dinas, yang membawahi ratusan bahkan ribuan birokrat.

Jika tikus langsung lari ketika ada suara gerakan kaki manusia, tak demikian dengan koruptor Indonesia. Tak seperti di negara lain, koruptor Indonesia malah menggelar konferensi pers dengan kepala tegak, dengan jas mahal yang dibeli dari hasil korupsi. Didampingi pengacara- pengacara top, yang membentuk tim dengan spesifikasi tugas yang rumit, koruptor kita siap menghadapi proses hukum.

Jika koruptornya perempuan, tiba-tiba hadir dengan jilbab besar dan cadar. Cadar yang selama ini sering dipakai penganut Islam taat di Timteng berubah jadi pakaian utama koruptor perempuan. Lagi-lagi, tetap didampingi tim pengacara andal. Jika lari ke luar negeri, koruptor kita pun tak malu-malu menggelar konferensi pers. Pernyataannya ditayangkan berulang-ulang di stasiun televisi, dianggap sebagai kebenaran.

Jika koruptor yang dibidik adalah orang penting dalam institusi dengan semangat korps kuat, perlawanannya berubah jadi institusional. Akibatnya, proses antikorupsi yang awalnya menyasar oknum berubah jadi konflik antarinstitusi. Lagi-lagi dengan kerumitan hukum yang tak dimengerti oleh masyarakat.

Jika Polri menuntut KPK dan katakanlah menang, tak jelas dana dari mana untuk membayar ratusan miliar rupiah tuntutan. Baik KPK maupun Polri dibiayai oleh APBN. Lalu apakah akan terjadi perputaran uang dari APBN di KPK ke APBN Polri? Lalu, apakah Polri menjadi punya tambahan dana dari keberhasilannya menuntut KPK?

Jika ini benar terjadi, seluruh institusi—termasuk 530 lebih daerah otonom—akan punya alternatif baru menambah anggaran, yaitu menuntut daerah lain. Ratusan konflik perbatasan antardaerah dapat jadi alternatif pundi-pundi anggaran, selain pemasukan daerah dari pendapatan asli daerah. Daerah tak perlu lagi lobi ke pusat untuk menaikkan anggaran. Semua bisa dilakukan melalui proses hukum. Bukankah Indonesia negara hukum? Jadi, semuanya bisa dicapai dengan hukum, termasuk menambah anggaran. Ini tentu berbahaya.

Kita jadi kehilangan semangat berbangsa dan bernegara. Indonesia raya mengerdil menjadi institusi, institusi kita. Itulah yang sekarang dipraktikkan Polri sebagai penegak hukum di Indonesia ketika menggugat KPK.

Rasional dan institusional

Koruptor di negeri ini sudah menjelma kuasa. Terlalu lama tikus-tikus itu dibiarkan sehingga tak hanya menguasai keranjang sampah dan sisa remah-remah, tetapi dia sudah menguasai seluruh rumah. Koruptor itu jadi tuan di rumah Indonesia setelah setahap demi setahap menguasai dapur, meja makan, ruang keluarga, kamar, dan ruang tamu.

Koruptor berpikir dengan sangat rasional. Mereka mengalkulasi untung-rugi melakukan korupsi. Jika risiko korupsi (jika tertangkap) lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapat, korupsi terus terjadi. Biaya modal yang diperhitungkan koruptor adalah biaya pengacara, kepala rutan agar bisa izin berobat, hakim, dan jaksa. Beda ceritanya jika hukuman koruptor adalah hukuman mati. Berapa pun keuntungan korupsi, tak ada gunanya jika toh akhirnya mati.

Institusi-institusi telah dikuasai koruptor yang menciptakan pola kerja institusional yang mendukung korupsi. Mereka yang tak terlibat akan terlihat aneh dan unik dan menyalahi norma korupsi yang telah menjadi norma institusi. Masyarakat antikorupsi kemudian tersingkir dan terus coba merebut kembali rumah Indonesia yang telah dikuasai tikus-tikus pemimpin yang menjelma singa kuasa. Usaha ini tidak mudah, tetapi akan terus dikenang sejarah.

Indonesia pernah punya cerita indah pemimpin yang tak mengeruk keuntungan pribadi. Bung Hatta tak memberi tahu Bu Rahmi tentang kebijakan sanering sehingga uang yang dikumpulkan jadi tak cukup membeli mesin jahit. Bung Karno, ketika di luar negeri, pernah berurusan dengan ongkos taksi yang jumlahnya tak besar. Sudah saatnya kita singkirkan tikus-tikus kuasa dari rumah Indonesia.

Bayu Dardias Ketua Klaster Penelitian Governance dan Korupsi, Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM

http://nasional.kompas.com/read/2012/11/16/07162151/

13 Sep 2012

KPK Tahan Hartati di Rutan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (12/9/2012). Hartati yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sekitar delapan jam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Hartati akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB Hartati keluar gedung KPK dengan menggunakan kursi roda seperti saat dia masuk gedung KPK pagi tadi. Mantan anggota dewan Pembina Partai Demokrat itu langsung dibawa ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mobil tahanan. Hartati juga tampak mengenakan baju tahanan KPK serupa jaket berwarna putih.

Sebelumnya, pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Tumbur pun mengaku membawa surat hasil diagnosa dokter yang membuktikan penyakit Hartati. Alasan sakit inilah yang juga menjadi penyebab Hartati tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pertama, Jumat, 7 September lalu.

Sebelumnya, melalui tim pengacara Hartati juga mengirimkan surat ke KPK yang meminta agar dirinya tidak ditahan. Hari ini, sejumlah pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat yang intinya juga meminta KPK tidak menahan Hartati.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.

Adapun Gondo dan Yani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara menurut Tumbur, perkara yang menjerat kliennya ini bukanlah penyuapan melainkan pemerasan. Hartati mengaku dimintai uang oleh Amran.

http://nasional.kompas.com/read/2012/09/12/18423056/

KPK Pastikan Hartati Tidak Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kondisi kesehatan Hartati Murdaya Poo memungkinkan untuk ditahan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hartati dalam kondisi sehat. Menurutnya, dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Hartati sebelum mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan.
"Dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan. Atas dasar ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan," kata Johan di Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Sebelumnya, Hartati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra sejak 5 Agustus lalu. Dia bahkan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan menumpang ambulans dan menggunakan kursi roda.

Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengaku membawa hasil diagnosis dokter yang menunjukkan kliennya sakit. Menurut Johan, surat diagnosis dokter tersebut belum diterima penyidik KPK.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik, tidak ada diagnosis yang disampaikan oleh dokter. Penyidik minta bantuan dokter untuk menyidik fisik memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.

KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai dia diperiksa selama lebih kurang delapan jam sebagai tersangka. Pemeriksaan Hartati hari ini merupakan yang pertama. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu pada 8 Agustus 2012. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Saat akan ditahan, Hartati membantah menyuap Amran.

Menurut Hartati, dia dikhianati anak buahnya yang mengatakan bahwa penyuapan atas perintah Hartati. Senada dengan Hartati, Tumbur mengatakan akan membuktikan kalau kliennya bukan menyuap, melainkan diperas Amran.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Gondo dan Yani yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Hartati disebut bersama-sama Yani dan Gondo menyuap Amran. Hartati beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Amran yang membahas rencana kepengurusan HGU.

http://nasional.kompas.com/read/2012/09/12/20494090/

18 Agu 2012

Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi

SEMARANG, KOMPAS.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap, telah membebaskan 5 dari 7 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Kartini bersama seorang hakim Tipikor Pontianak, yaitu Heru Kusbandono, dan seorang pengusaha bernama Sri Dartuti, ditangkap KPK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012). Sri diduga adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kartini.
Berdasarkan data Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini merupakan hakim yang turut melepaskan 5 dari 7 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Kelima perkara tersebut ditangani secara bersama-sama oleh Hakim Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini. Hakim Lilik saat ini sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.

Terdakwa pertama yang dibebaskan Kartini adalah Yanuelva Etlian alias Eva. Eva jadi terdakwa pembobolan Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah Semarang tahun 2011 senilai Rp 39 miliar. Dalam putusan sela pada 29 Februari 2012, ketiga hakim itu menyatakan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Semarang cacat. Karena itu majelis hakim meminta Eva dikeluarkan dari tahanan. Setelah Kejaksaan Negeri mengajukan perlawanan dan meminta kasus tersebut dilanjutkan, Eva justru sudah menghilang dan belum diketahui keberadaanya. Kasus itu masih berlanjut meski terdakwa tidak pernah hadir di persidangan.

Terdakwa lain yang lolos dari jeratan hukum dalam perkara yang ditangani Kartini yakni mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan seorang pengusaha bernama Suyatno. Keduanya jadi terdakwa kasus suap sebesar Rp 13,5 miliar. Pada kasus tersebut Suyatno dianggap tidak terbukti melakukan penyuapan pada pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2004 sehingga ia bebas murni pada 8 Maret lalu.

Pada 21 Maret lalu, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, juga terbebas dari tuntunan hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa dari Kejati Jateng. Untung dinilai hakim Tipikor, yang antara lain beranggotakan Kartini, tidak bersalah pada perkara dugaan korupsi kasda Kabupaten Sragen sebesar Rp 11,2 miliar. Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah dijatuhi vonis.

Ketukan palu Kartini juga telah membebaskan Teguh Tri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar RRI Purwokerto sebesar Rp 4,85 miliar. Hakim Kartini berasalan, Teguh telah diadili dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, sehingga tidak dapat diadili di Pengadilan Tipikor dengan kasus yang sama.

Terakhir, Kartini juga menjadi majelis hakim yang membebaskan mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Hendy didakwa telah menerima suap senilai Rp 4,99 miliar dari Heru Djatmiko. Pada persidangan 15 Juni 2012, Heru dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan sehingga terbebas dari jeratan hukum.

Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi menyayangkan peristiwa penangkapan hakim KM oleh KPK. Ia mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan peristiwa yang mencoreng citra Pengadilan Tipikor tersebut. "Saya sangat menyayangkan. Saat kejadian, saya langsung lemas, nangis dan sangat sedih. Usaha kami dalam membersihkan Pengadilan Tipikor tidak berbuah hasil. Saya pikir mereka sudah takut dengan adanya pemeriksaan dari MA kemarin. Tapi ternyata mereka berani bertindak seperti itu," katanya.

Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya mendapat sorotan dari Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) RI karena sudah membebaskan banyak terdakwa korupsi.

http://nasional.kompas.com/read/2012/08/18/06044123/

17 Agu 2012

KPK Geledah Ruang Hakim di PN Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/8/2012). Hal ini terkait dengan tertangkapnya dua hakim ad hoc Tipikor yang salah satunya bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah petugas KPK yang berpakaian preman tampak masuk dan memeriksa ruang hakim yang berada di lantai dasar PN Semarang. Ruang tersebut berada di sebelah kiri dari lobi PN. Mereka mengecek rekaman CCTV yang ada dan melihat sejumlah kejadian melalui CCTV tersebut guna kepentingan penyelidikan. Selain itu, petugas KPK tampak memeriksa berkas-berkas yang diduga milik hakim yang tertangkap.

Sejumlah berkas dan satu unit CPU kemudian diamankan oleh petugas KPK dan dibawa ke Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dua hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman PN Semarang usai pelaksanaan upacara HUT RI. Dua hakim yang ditangkap diketahui berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang dan HK dari Pengadilan Tipikor Pontianak. Saat ini keduanya dan diduga bersama satu orang pengusaha tengah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "KPK memang mengajukan permohonan peminjaman tempat pada Kejati Jateng melalui Badan Intelijen, dan penggunaan tempat pemeriksaan hanya untuk hari ini," katanya.

Para hakim itu ditangkap dengan dugaan penyuapan atas kasus korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan yang saat ini masih ditangani oleh KM.

http://regional.kompas.com/read/2012/08/17/17410436/

4 Jan 2012

Cara Melaporkan Korupsi Ke KPK Liwat Internet

Berkat kecanggihan Tehnologi Sekarang ini, kita bisa melaporkan korupsi yang kita ketahui ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Internet, jadi ndak usah repot-repot ke kantor KPK, cukup didepan PC atau laptop saja melapornya.

Tapi Masalahnya misalnya saya melapor si A yang nyata-nyata korupsi, tapi saya takut melaporkan karena si A punya banyak tukang pukul, bisa-bisa kalau saya laporkan, malah saya dibunuhnya. Okk dimengerti, jadi begini jika melaporkan korupsi lewat internet itu bisa pakai nama samaran, jadi identitas kita terjamin tidak kebongkar alias tidak diketahui.
Ok jika anda mendapatkan tindak korupsi disekitar Anda, silahkan laporkan langsung ke KPK dan jika pengaduan anda memenuhi syarat atau kriteria yang ditangani KPK, maka langsung ditindak lanjuti atau diproses oleh petugas KPK.

Nah berikut ini kriteria korupsi yang bisa diproses KPK:

- Memenuhi kriteria pasal 11 undang-undang RI No. 30 tahun 2002, antara lain:melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.

- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.

- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.

- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunahttp://www.blogger.com/img/blank.gifkan fasilitas ini.

Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK.

1. Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.
2. Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
3. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
4. Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi.

Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan.

Okk..... segera lapor temuan Tindak Pidana Korupsi yang ada di lingkungan Anda dengan menekan tanda biru disamping ini : http://kws.kpk.go.id/

http://isidunia.blogspot.com/2012/01/cara-melaporkan-kaorupsi-ke-kpk-lewat.html