VIVAnews - Jenazah Christopher Melky Tanujaya, 16, pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB dibawa ke pemakaman Sandiego Hills, Karawang, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Puluhan mobil dan beberapa bus, mengantar jasad pelajar berprestasi yang mendapat beasiswa untuk mengenyam pendidikan di Saint Josep, Singapura.
Sebelum diberangkatkan, keluarga melakukan kebaktian untuk melepas kepergian remaja pria yang beberapa kali mejuarai olimpiade sains ini.
Kedua orang tua korban, Stephanus Hans Tanujaya dan Norma Susilowati, nampak tegar berada di sisi jenazah.
Walau sedang berduka mereka tetap ramah berada di tengah-tengah sanak keluarga, dan teman-teman Christopher yang hadir dalam ritual keberangkatan jenazah.
Stevanus Hans Tanujaya, mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap pembunuh putranya.
Keluarga, kata Stevanus, sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Maha Kuasa.
"Kalau memang betul itu pelakunya, saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Kami mohon diusut lebih jauh, siapa tahu masih ada yang lainnya," ujar dia.
Keluarga sudah memaafkan pelaku, namun untuk proses hukum menyerahkan seluruhya kepada polisi.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Jakarta Utara berikut barang bukti berupa pakaian Christopher saat kejadian, dan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk.
Dia dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP tentang percobaan perampokan, dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan orang meninggal, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com — Christopher Melky Tanujaya (16) ditemukan tewas di depan SDN 01 Pagi Pluit, Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (5/12/2011) sore. Siswa SMA Saint Joseph Institute di Singapura itu tewas setelah ditusuk orang tidak dikenal di pinggir jalan dekat selter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00. Saat itu, Melky yang baru saja pulang bermain futsal menuju rumahnya seorang diri.
"Ia naik transjakarta. Setelah turun, di dekat SDN 01 Pagi Pluit, dia ditusuk orang," kata Irwan, Selasa (5/12/2011).
Tidak jelas siapa pelaku dan motif penusukan itu. Irwan mengatakan, saat itu Christopher mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk di bagian leher dan punggungnya. Remaja malang yang baru saja tiba di Jakarta pada 11 November 2011 untuk liburan itu langsung dilarikan ke RS Atmajaya. Namun, nyawanya tak tertolong lagi. Jasad Christopher pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Keluarga korban sudah mengambil jenazah korban hari ini.
Berita tewasnya Christopher menjadi perbincangan hangat di antara para pengguna BlackBerry. Dalam pesan melalui BlackBerry Messenger tersebut disebutkan bahwa Christopher masih berada di RS Atmajaya dan segera dibawa ke RSCM. Korban ditusuk saat turun dari transjakarta di depan Pluit Junction.
Seusai menikam Christopher Melky Tanujaya, Abdul Jalil alias Ayub alias Adul (24) berusaha menghilangkan jejak darah yang menempel di bajunya.
"Sesaat setelah melakukan pidana, darah muncrat ke tangan tersangka dan diseka ke bajunya. Setelah kembali ke rumah, baju direndam selama dua jam dan dicuci,
besok paginya dijemur agar darahnya hilang," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Andap Budhi, Jumat (9/12/2011).
Berdasarkan laporan saksi utama, Setyo Hadi (31), yang turut membawa Melky ke Rumah Sakit Atmajaya, Pluit, Jakarta Barat, tersangka memiliki ciri berambut ikal. Menurut Andap, tersangka yang sehari-harinya menganggur tersebut, pada Rabu (7/12/2011) memotong rambut ikalnya untuk menghilangkan jejak.
Namun, usaha Abdul yang pernah jadi pedagang kaus bola tersebut gagal, polisi meringkus tersangka tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Bakti, Gang Wira Bumi RT 07 RW 07 Nomor 23, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kini, Abdul ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, Abdul dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.