JAMBI – Setelah menjadi burunan selama sepuluh bulan, satu lagi pelaku pencurian Harimau di Kebun Binatang Taman Rimba Jambi berhasilditangkap.
Pencurian satwa langka yang tak lazim dilakukan tersebut, dilakukan oleh tiga orang pelaku, yang mana satunya telah divonis penjara lebih dari tiga tahun dan seorang lagi kini masih buron.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sengaja mencuri Harimau dengan cara memberikan makanan yang telah diberi racun, perbuatan tersangka tergiur dengan keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang tertangkap, yakni Akmalul Mukminin, warga nyogan, Kabupaten Muara Jambi, Jambi yang merupakan otak dari pencurian Harimau di Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi,
Tersangka Akmalul merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara tersandung dengan berbagai kasus kriminal. Pelaku ditangkap saat tengah asik nongkrong di Mall Matahari seorang diri.
Dari pengakuan tersangka, ia bersama Udin Bolu dan Iwan mencuri Harimau betina yang bernama Sheila di kebun binatang dengan cara memberikan makanan yang telah diberi racun kepada Harimau tersebut dan setelah Harimau itu mati, lalu mereka menguliti Harimau tersebut dan membawanya ke Palembang untuk dijual, dari hasil penjualan Harimau tersebut, dirinya hanya memperoleh 5 juta rupiah dan uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya. (nug)
Pencurian satwa langka yang tak lazim dilakukan tersebut, dilakukan oleh tiga orang pelaku, yang mana satunya telah divonis penjara lebih dari tiga tahun dan seorang lagi kini masih buron.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sengaja mencuri Harimau dengan cara memberikan makanan yang telah diberi racun, perbuatan tersangka tergiur dengan keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang tertangkap, yakni Akmalul Mukminin, warga nyogan, Kabupaten Muara Jambi, Jambi yang merupakan otak dari pencurian Harimau di Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi,
Tersangka Akmalul merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara tersandung dengan berbagai kasus kriminal. Pelaku ditangkap saat tengah asik nongkrong di Mall Matahari seorang diri.
Dari pengakuan tersangka, ia bersama Udin Bolu dan Iwan mencuri Harimau betina yang bernama Sheila di kebun binatang dengan cara memberikan makanan yang telah diberi racun kepada Harimau tersebut dan setelah Harimau itu mati, lalu mereka menguliti Harimau tersebut dan membawanya ke Palembang untuk dijual, dari hasil penjualan Harimau tersebut, dirinya hanya memperoleh 5 juta rupiah dan uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya. (nug)