JAMBI - Sebuah truck tronton bermuatan ribuan botol minuman keras (Miras) golongan b, ditangkap satuan patroli jalan raya (PJR) Polda Jambi saat melintas di jalan Lintas Timur Sumatera (14/7).
Ribuan botol minuman beralkohol yang dikemas dalam ratusan dus tersebut diduga illegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain minuman keras, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa jenis barang lainnya, seperti rokok, sepatu, telepon rumah, panci dan boneka.
Didalam tronton yang tertangkap berisi 531 dus berisi ribuan botol minuman keras (Miras) golongan B dari berbagai merek, seperti Anggur Merah, Golden Horsem Martil dan Wisky. Ribuan botol minuman beralkohol tersebut diduga illegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Truck tronton bernomor Polisi BK 9183 BY kini diamankan di halaman kantor Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Jambi setelah ditangkap di kawasan simpang tuan kilometer 35 Muaro Jambi, Jambi.
Menurut pengakuan sang sopir tronton, ia hanya diupah satu juta rupiah lebih untuk membawa barang-barang tersebut dari Medan menuju Jambi
Hingga berita ini diturunkan, kasus penangkapan ini telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polda Jambi dan Polisi masih memintai keterangan dari dua orang saksi, yakni supir dan kenek truck tronton masing-masing bernama Geleng dan Arifin. (nug)
http://ayojambi.com/
http://www.banyurawa.com/
http://tradisi-jambi.blogspot.com/
http://multi-nusantara.blogspot.com/
http://komunitas-jambi.blogspot.com/
http://www.youtube.com/my_videos
http://www.1newspot.com/ (http://www.kompas-tv.com)
Ribuan botol minuman beralkohol yang dikemas dalam ratusan dus tersebut diduga illegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain minuman keras, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa jenis barang lainnya, seperti rokok, sepatu, telepon rumah, panci dan boneka.
Didalam tronton yang tertangkap berisi 531 dus berisi ribuan botol minuman keras (Miras) golongan B dari berbagai merek, seperti Anggur Merah, Golden Horsem Martil dan Wisky. Ribuan botol minuman beralkohol tersebut diduga illegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Truck tronton bernomor Polisi BK 9183 BY kini diamankan di halaman kantor Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Jambi setelah ditangkap di kawasan simpang tuan kilometer 35 Muaro Jambi, Jambi.
Menurut pengakuan sang sopir tronton, ia hanya diupah satu juta rupiah lebih untuk membawa barang-barang tersebut dari Medan menuju Jambi
Hingga berita ini diturunkan, kasus penangkapan ini telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polda Jambi dan Polisi masih memintai keterangan dari dua orang saksi, yakni supir dan kenek truck tronton masing-masing bernama Geleng dan Arifin. (nug)
http://ayojambi.com/
http://www.banyurawa.com/
http://tradisi-jambi.blogspot.com/
http://multi-nusantara.blogspot.com/
http://komunitas-jambi.blogspot.com/
http://www.youtube.com/my_videos
http://www.1newspot.com/ (http://www.kompas-tv.com)